Ini Alasan di Balik Penggunaan Tali Pocong oleh Komplotan Maling Motor di Depok

Polisi akhirnya mengungkap motif mengejutkan di balik penemuan seutas tali pocong yang disita dari tangan delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Depok, Jawa Barat. Bersama

Jul 08, 2026 - 08:27
0 0
Ini Alasan di Balik Penggunaan Tali Pocong oleh Komplotan Maling Motor di Depok

Polisi akhirnya mengungkap motif mengejutkan di balik penemuan seutas tali pocong yang disita dari tangan delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Depok, Jawa Barat. Bersama dengan barang bukti sejumlah unit sepeda motor, tali pocong itu ternyata bukan sekadar aksesori kriminal biasa, melainkan bagian dari kepercayaan mistis yang dipegang teguh oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok pada Selasa (7/7/2026), Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan secara rinci fungsi benda tersebut berdasarkan pengakuan para pelaku. Ia memastikan bahwa benda yang diamankan petugas benar-benar diyakini memiliki kekuatan supranatural oleh komplotan ini.

"Dalam pengungkapan ini kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti yang digunakan ataupun dipakai oleh para tersangka. Rekan-rekan dapat melihat sendiri, kalau pengakuan dari para tersangka ini adalah tali pocong," ujar AKBP Made Gede Oka Utama.

Lebih lanjut, AKBP Made memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tali pocong tersebut sengaja dibawa oleh para pelaku saat beroperasi di lapangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan efek "gaib" yang dipercaya mampu membuat mereka tidak terlihat oleh korban maupun warga sekitar, atau setidaknya membuat target sasaran terlelap dalam tidur yang pulas. Keyakinan irasional inilah yang mendorong mereka nekat melengkapi aksi kriminal dengan benda-benda yang lekat dengan mitos kematian.

Pengungkapan ini bermula dari operasi penangkapan terhadap delapan tersangka yang kerap beraksi di berbagai titik rawan di kawasan Depok. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi tidak hanya mengamankan tali pocong, tetapi juga berhasil menyita sejumlah unit motor hasil curian yang belum sempat dijual oleh komplotan tersebut. Keberadaan tali pocong di antara peralatan mencuri menjadi temuan yang cukup menyita perhatian publik karena menunjukkan bahwa modus kejahatan jalanan masih kerap dibalut dengan praktik-praktik takhayul.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepercayaan terhadap benda mistis tersebut sama sekali tidak membantu para pelaku lolos dari jeratan hukum. Justru, tali pocong itu kini menjadi barang bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara pencurian dengan pemberatan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini, kedelapan pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu kemungkinan adanya jaringan lain atau pelaku lain yang menggunakan modus serupa. Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan secara logis dan profesional aparat penegak hukum selalu mampu membongkar tindak kejahatan, meskipun para pelaku mencoba "memperkuat" diri dengan ritual-ritual mistis yang tidak masuk akal. Lurusin.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi selengkapnya kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User