IKM Harap Kasus Abu Janda Diduga Hina Rakyat Sumbar Segera Tuntas
Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) menyampaikan desakan tegas kepada Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Permadi Arya yang dikenal publik sebagai Abu Janda sebagai
Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) menyampaikan desakan tegas kepada Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Permadi Arya yang dikenal publik sebagai Abu Janda sebagai tersangka. Langkah hukum ini didorong atas dugaan kuat adanya tindakan penghinaan serta ujaran kebencian yang ditujukan kepada masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. IKM menegaskan harapannya agar penanganan perkara yang menjerat pegiat media sosial tersebut dapat segera mencapai titik terang dan tuntas tanpa berlarut-larut.
Sikap resmi ini disampaikan oleh pihak IKM usai menjalani proses klarifikasi di gedung Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Kehadiran mereka merupakan respons terhadap panggilan resmi penyidik yang tertuang dalam Surat Undangan Bareskrim Polri dengan nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum yang diterbitkan pada 26 Juni 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima media kami, surat tersebut merujuk langsung pada laporan kepolisian yang teregister dengan Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 Mei 2026, di mana pelapor dalam perkara ini adalah Braditi Moulevey.
Laporan kami menunjukkan bahwa proses klarifikasi ini merupakan langkah serius untuk menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian berbasis suku. Kami mendesak agar status hukum terlapor segera dinaikkan ke tahap penyidikan,
Proses klarifikasi yang berlangsung di Bareskrim menjadi momentum bagi IKM untuk mempertegas posisinya. Mereka menilai bahwa materi klarifikasi yang beredar di ruang publik justru berpotensi memperlebar isu intoleransi dan menambah kegaduhan di tengah masyarakat. Pihak IKM menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus menjadi prioritas, sekaligus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan yang merendahkan martabat kebudayaan dan kearifan lokal suatu kelompok etnis di Indonesia.
Sebelumnya, pemberitaan media kami juga menyoroti penilaian IKM bahwa klarifikasi sepihak yang beredar luas tidak sejalan dengan semangat penyelesaian perkara secara berkeadilan. Oleh karena itu, IKM berharap Bareskrim Polri mampu mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam menangani laporan tersebut. Masyarakat Sumatera Barat, menurut IKM, tengah menanti keadilan dan berharap agar kasus ini dapat menjadi preseden yang baik dalam menangani perkara-perkara serupa di masa depan, sehingga tidak ada lagi pihak yang dengan mudah melontarkan narasi kebencian berbasis identitas kedaerahan.
Comments (0)