Hikmahbudhi Respons Penjagaan Rumah Jampidsus Febrie oleh Prajurit TNI

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Hikmahbudhi, Dwi Purnomo, memberikan tanggapan resmi atas laporan yang menyebutkan adanya personel Tentara Nas

Jul 09, 2026 - 21:33
0 0
Hikmahbudhi Respons Penjagaan Rumah Jampidsus Febrie oleh Prajurit TNI

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Hikmahbudhi, Dwi Purnomo, memberikan tanggapan resmi atas laporan yang menyebutkan adanya personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Informasi ini pertama kali mencuat di ruang publik pada awal Juli 2026 dan segera memicu diskusi mengenai keterlibatan institusi militer dalam pengamanan pejabat sipil penegak hukum.

Konteks Pengamanan yang Tidak Biasa

Pengamanan terhadap pejabat negara di Indonesia umumnya mengikuti protokol standar yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau satuan pengamanan internal instansi terkait. Keterlibatan TNI dalam pengamanan pejabat di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI merupakan hal yang jarang terjadi dan diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 7 UU tersebut membatasi peran TNI pada operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang; pengamanan pejabat secara permanen tidak termasuk dalam tugas pokok yang diamanatkan.

Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jampidsus sejak 2020, menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi sorotan publik. Beberapa di antaranya adalah kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, penanganan aset terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta kasus-kasus korporasi lintas negara. Posisinya yang strategis dalam hierarki penegakan hukum membuat setiap detail yang berkaitan dengannya menjadi obyek pengamatan ketat publik.

Respons Terukur dari PP Hikmahbudhi

Dwi Purnomo menyampaikan bahwa organisasinya memantau perkembangan ini sejak awal muncul. Ia menekankan pentingnya transparansi dari Kejaksaan Agung maupun TNI mengenai dasar hukum dan alasan operasional di balik pengerahan personel militer di kediaman pribadi seorang jaksa tinggi.

“Kami melihat ini sebagai persoalan kelembagaan, bukan personal. Ketika simbol-simbol kekuasaan sipil dan militer bercampur dalam konteks yang tidak standar seperti ini, publik berhak memperoleh penjelasan yang gamblang,” ujar Dwi Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Ia menambahkan bahwa Hikmahbudhi tidak berspekulasi mengenai motif di balik pengamanan tersebut, tetapi meminta agar prinsip akuntabilitas publik tetap dijunjung. Pernyataan ini senada dengan kekhawatiran sejumlah pengamat hukum tata negara yang melihat potensi kaburnya batas kewenangan antar-institusi.

  • Status pengamanan: Belum jelas apakah pengamanan bersifat sementara atau permanen.
  • Dasar hukum: Tidak ada dokumen resmi yang dirilis ke publik terkait permintaan atau penugasan prajurit TNI tersebut.
  • Kronologi: Laporan awal muncul dari foto dan kesaksian warga di sekitar kediaman pribadi Febrie Adriansyah.
  • Respons Kejaksaan Agung: Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Korps Adhyaksa.

Preseden dan Implikasi Kelembagaan

Dalam sejarah pengamanan pejabat di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi pada pejabat yang mendapat ancaman spesifik dan terbukti membutuhkan perlindungan ekstra. Namun, pengerahan itu biasanya bersifat terbatas waktu dan melalui mekanisme perintah yang tercatat. Ketidakjelasan prosedur dalam kasus ini membuka ruang bagi pertanyaan mengenai siapa yang mengeluarkan penugasan dan dari sumber anggaran mana operasi keamanan itu dibiayai.

Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pengamanan oleh aparatur pemerintah harus memiliki dasar keputusan tertulis. Hal ini sejalan dengan asas legalitas dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Tanpa transparansi, tindakan tersebut berpotensi dimaknai sebagai bentuk privilege yang tidak setara di hadapan hukum.

Pemantauan dari organisasi masyarakat sipil seperti Hikmahbudhi menjadi bagian dari mekanisme checks and balances informal yang menopang demokrasi prosedural. Respons Dwi Purnomo merepresentasikan bagian dari kontrol sosial yang menuntut kejelasan dalam tata kelola keamanan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User