Hanya Empat Jenis Pekerjaan yang Boleh Diisi Tenaga Outsourcing

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya memutuskan pembatasan ketat penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kese

Jul 08, 2026 - 06:09
0 0
Hanya Empat Jenis Pekerjaan yang Boleh Diisi Tenaga Outsourcing

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya memutuskan pembatasan ketat penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan hanya empat jenis pekerjaan penunjang yang diizinkan diisi oleh pekerja outsourcing.

Keempat jenis pekerjaan tersebut adalah petugas katering, satuan pengamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service). Di luar empat kategori itu, perusahaan tidak lagi diperkenankan menggunakan skema alih daya untuk mengisi posisi pekerjaan.

"Pemerintah telah menetapkan bahwa hanya pekerjaan-pekerjaan yang bersifat penunjang inti bisnis yang boleh dialihdayakan. Ini untuk memastikan perlindungan hak pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha," jelas Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diperoleh media kami, Rabu (14/5/2025).

Tercantum dalam Revisi Permenaker No. 7/2026

Ketentuan tersebut akan dituangkan secara legal dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing). Said Iqbal menegaskan beleid ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan hanya tinggal menunggu pengesahan final.

Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan regulasi baru ini akan resmi dirilis paling lambat pada pertengahan Juli 2026. Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan kepada seluruh perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

Dorongan untuk Hubungan Kerja Langsung

Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat sistem hubungan industrial yang berkeadilan. Dengan membatasi outsourcing hanya pada empat sektor penunjang, pemerintah mendorong perusahaan agar mempekerjakan karyawan secara langsung untuk jenis-jenis pekerjaan yang sifatnya utama dan berkelanjutan.

Langkah ini juga diharapkan mampu menekan praktik penggunaan pekerja kontrak secara berlebihan yang selama ini kerap dikeluhkan oleh kalangan serikat pekerja. "Kami ingin memastikan bahwa pekerja di Indonesia memiliki kepastian karier dan jaminan sosial yang layak. Pembatasan outsourcing ini adalah langkah besar ke arah sana," pungkas Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Para pelaku usaha kini tengah menanti detail akhir dari regulasi ini untuk segera memulai proses penyesuaian struktur ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan sebelum batas akhir masa transisi berakhir pada awal 2027 mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User