Hakim Minta Kejagung Pakai TPPU Usut Nadiem Terkait Rp 4,8 Triliun

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara tegas menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, membayar ua

Jul 07, 2026 - 23:23
0 0
Hakim Minta Kejagung Pakai TPPU Usut Nadiem Terkait Rp 4,8 Triliun

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta secara tegas menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, membayar uang pengganti senilai Rp4,8 triliun. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (30/6/2026), hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan jaksa tidak bisa dikabulkan karena landasan hukumnya tidak tepat.

Hakim menyoroti klausul dalam tuntutan yang menyebut angka Rp4,8 triliun sebagai peningkatan harta kekayaan tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Menurut majelis, semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara memang patut diapresiasi, tetapi harus dijalankan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Tanpa pemenuhan asas-asas tersebut, tuntutan pembayaran uang pengganti rawan melanggar hak terdakwa.

Lima Alasan Hakim Tolak Tuntutan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merinci lima alasan mendasar yang membuat tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Pertama, peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang sebagaimana dimaksud dalam LHKPN bukanlah delik materiil yang dapat langsung dijatuhkan hukuman uang pengganti dalam perkara pokok tindak pidana korupsi. Kedua, mekanisme pembalikan beban pembuktian berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor hanya berlaku untuk pembuktian unsur tindak pidana dan perampasan aset, bukan sebagai dasar otomatis untuk menuntut sejumlah uang tanpa proses pembuktian terpisah.

Ketiga, majelis menilai tuduhan terhadap Nadiem Makarim lebih tepat ditangani melalui rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan bukan melalui penyitaan uang pengganti dalam perkara korupsi biasa. Keempat, hakim mempertanyakan kejelasan hubungan kausal antara kerugian negara dan jumlah Rp4,8 triliun yang diminta. Kelima, jalur hukum yang dipilih jaksa dianggap tidak tepat karena seharusnya Kejaksaan Agung terlebih dahulu memproses indikasi pencucian uang, baru kemudian menghitung dan menuntut perampasan aset atau uang pengganti secara proporsional.

"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar hakim di hadapan persidangan.

Laporan dari media kami mengonfirmasi bahwa putusan ini sekaligus menjadi sinyal bagi Kejaksaan Agung untuk memperbaiki strategi penuntutan jika tetap ingin mengejar pengembalian aset senilai Rp4,8 triliun dari Nadiem Makarim. Hakim menekankan bahwa rezim TPPU memberikan landasan lebih kuat karena memungkinkan pembuktian dengan standar asal-usul harta dan memfasilitasi perampasan aset tanpa harus membuktikan kerugian negara secara langsung dalam perkara pokok.

Di sisi lain, kalangan pengamat hukum menyambut baik ketegasan majelis hakim. Mereka menilai putusan ini akan mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak hanya mengandalkan pasal korupsi konvensional, tetapi juga mengoptimalkan instrumen TPPU yang cakupannya lebih luas. Langkah ini sekaligus memperkuat kepastian hukum agar upaya pemulihan keuangan negara tidak terjebak dalam tuntutan yang prematur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding atau menyusun dakwaan baru melalui jalur TPPU. Publik pun menanti langkah pasti aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyita perhatian nasional ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User