Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tokoh publik Roy Suryo. Sidang yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) itu dipimpin oleh hakim tungga

Jul 07, 2026 - 22:44
0 0
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tokoh publik Roy Suryo. Sidang yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) itu dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Permohonan praperadilan ini terkait dengan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo beberapa waktu sebelumnya. Termohon dalam perkara ini adalah Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Roy Suryo sebelumnya mengalami serangkaian tindakan hukum oleh penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanan. Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik. Hasilnya, majelis hakim menilai terdapat cacat prosedural pada tiga tindakan tersebut.

Tiga Surat Perintah Dinyatakan Tidak Sah

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Dasar hukum yang dinilai bermasalah itu meliputi tiga surat perintah dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya:

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,”

demikian petikan putusan yang dikutip dari laporan yang diterima Lurusin.com.

Dampak Putusan

Dengan dibatalkannya ketiga tindakan tersebut, proses hukum yang selama ini membatasi kebebasan Roy Suryo dinyatakan cacat secara prosedural. Laporan media kami menyebutkan bahwa penggeledahan pada 18 Juni 2026 serta penangkapan dan penahanan sehari setelahnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Meski putusan ini bersifat sebagian—artinya tidak semua permohonan dikabulkan—hasil ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi pemohon dalam menguji kewenangan penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon belum memberikan pernyataan resmi. Belum ada pula informasi apakah penyidik akan melanjutkan perkara pokok dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi melalui mekanisme lain. Putusan praperadilan ini sekaligus menjadi sorotan publik mengenai pentingnya ketelitian prosedur dalam setiap langkah penegakan hukum, khususnya yang menyangkut kebebasan seseorang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User