Fang Fang Akui Dinikahi Siri Vicky Prasetyo dan Hamil di Luar Nikah
JAKARTA — Seorang perempuan bernama Fang Fang membuat pengakuan publik yang mengarah pada dugaan pernikahan tidak tercatat dengan pesohor Vicky Prasetyo. D
Kronologi Pengakuan kepada Media
Informasi yang beredar di ruang redaksi menunjukkan bahwa Fang Fang menghubungi awak media pada awal pekan ini, menyampaikan klaim mengenai ikatan pernikahan siri yang telah berlangsung dengan Vicky Prasetyo. Kronologi versi Fang Fang dapat diurai sebagai berikut:
- Pengakuan awal: Fang Fang menyatakan bahwa ia dan Vicky Prasetyo telah menjalani pernikahan secara siri di sebuah lokasi yang tidak disebutkan rinci. Tanggal pasti akad tidak diungkap dalam pengakuan awal, namun disebutkan terjadi beberapa bulan sebelum kehamilan.
- Ungkapan kehamilan: Dalam pernyataan lanjutan, Fang Fang mengumumkan bahwa ia kini sedang hamil dan kehamilan tersebut terjadi di luar ikatan pernikahan resmi negara karena pernikahan siri tidak tercatat secara hukum.
- Upaya mencari pertanggungjawaban: Fang Fang mengaku telah berulang kali menghubungi Vicky untuk menyelesaikan status pernikahan dan kehamilan, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Ia kemudian memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ruang publik melalui media.
Rekam Jejak Pernikahan Kontroversial Vicky Prasetyo
Nama Vicky Prasetyo bukan kali ini saja dikaitkan dengan masalah rumah tangga. Rekapitulasi fakta berikut menunjukkan pola serupa dalam kehidupan pernikahannya:
- 2018: Vicky menikah dengan Angel Lelga dalam sebuah acara yang disiarkan televisi, namun pernikahan tersebut kandas hanya dalam hitungan minggu dan berujung pada pelaporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik serta perselingkuhan.
- 2019: Setelah bercerai dari Angel Lelga, Vicky kembali menikah dengan Kalina Ocktaranny. Pernikahan ini pun tidak berumur panjang; Kalina mengajukan gugatan cerai dan mengungkap dugaan ketidakcocokan yang serius.
- 2024: Vicky menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Arimbi, namun hingga pertengahan 2025 beredar kabar adanya masalah dalam rumah tangga tersebut.
Dengan latar tersebut, pengakuan Fang Fang mengenai pernikahan siri menjadi isu yang perlu diselidiki lebih jauh, terutama mengingat belum adanya jejak pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau dokumen resmi lain.
Data dan Bukti yang Tersedia
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi belum dapat memverifikasi beberapa klaim kunci. Berikut rincian data yang sudah dan belum terkonfirmasi:
- Dokumen pernikahan: Fang Fang tidak menunjukkan buku nikah atau surat keterangan menikah secara siri yang lazim dikeluarkan oleh penghulu amatir. Klaim pernikahan siri hanya bersifat lisan.
- Bukti komunikasi: Fang Fang mengklaim memiliki riwayat percakapan digital dengan Vicky, namun saat diminta, materi tersebut belum diserahkan untuk diverifikasi oleh redaksi.
- Status kehamilan: Fang Fang menyatakan bersedia membuktikan kehamilannya melalui pemeriksaan medis, tetapi belum ada dokumen resmi yang dirilis ke publik.
- Respons pihak Vicky: Upaya konfirmasi kepada manajemen Vicky Prasetyo belum membuahkan hasil. Pihak Vicky hingga saat ini belum memberikan pernyataan pers.
Analisis Hukum Pernikahan Siri
Secara normatif, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum formal karena tidak tercatat di KUA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian, pengakuan kehamilan di luar nikah yang dikaitkan dengan pernikahan siri menempatkan perempuan pada posisi hukum yang lemah untuk menuntut hak-hak istri dan anak. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus serupa seringkali berakhir tanpa perlindungan hukum yang memadai bagi pihak yang diklaim sebagai istri siri.
Apabila terbukti bahwa hubungan siri terjadi dan menyebabkan kehamilan, Vicky Prasetyo sebagai pihak yang diakui secara biologis tetap dapat dituntut untuk memberikan nafkah anak melalui putusan pengadilan, meskipun status pernikahan tidak sah secara negara. Ini merujuk pada ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan dan yurisprudensi terkait.
Langkah Investigasi Selanjutnya
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini melalui tiga jalur investigasi:
- Menunggu keterangan resmi Vicky Prasetyo atau kuasa hukumnya.
- Menelusuri dokumen atau saksi yang dapat memverifikasi klaim pernikahan siri.
- Mengonfirmasi data kehamilan Fang Fang melalui jalur medis resmi.
Publikasi lebih lanjut akan mencakup hasil verifikasi tersebut untuk menjaga akurasi dan integritas pemberitaan.
Laporan ini disusun berdasarkan wawancara eksklusif dan dokumen yang diterima oleh tim Liputan6.com. Semua klaim yang belum terverifikasi ditandai sebagai "dugaan" dan akan diperbarui segera setelah bukti baru tersedia.
Comments (0)