Eks Ibu Negara Korsel Dihukum 7 Tahun Penjara Terkait Jual-Beli Jabatan

Seoul - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam kasus suap yang melibatkan praktik jual-beli jabatan. Kim, yang kini berusia 53 tahu

Jul 08, 2026 - 05:32
0 0
Eks Ibu Negara Korsel Dihukum 7 Tahun Penjara Terkait Jual-Beli Jabatan

Seoul - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam kasus suap yang melibatkan praktik jual-beli jabatan. Kim, yang kini berusia 53 tahun, tengah mendekam di penjara karena kasus gratifikasi yang diadili secara terpisah. Hukuman ini dibacakan dalam sidang putusan pada Jumat (26/6/2026) dan menambah panjang daftar masalah hukum yang menjeratnya.

Berdasarkan siaran langsung persidangan yang dipantau Lurusin.com, Kim dinyatakan bersalah menerima "logam mulia bernilai tinggi" sebagai imbalan atas bantuannya dalam penunjukan sejumlah posisi jabatan strategis. Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Kim telah mencoreng integritas pejabat publik dan merusak sendi-sendi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Tanpa ragu menerima barang-barang berharga yang sulit dimiliki oleh warga biasa sekalipun seumur hidup mereka," demikian petikan putusan hakim yang dikutip dari persidangan.

Hukuman ini semakin memberatkan posisi Kim Keon Hee yang sebelumnya telah berstatus narapidana. Ia sedang menjalani masa tahanan untuk perkara gratifikasi lain yang bergulir di pengadilan berbeda. Dengan vonis baru ini, total masa hukuman yang harus dijalaninya bertambah secara signifikan, sekaligus menegaskan sikap tegas lembaga peradilan Korsel terhadap korupsi tingkat tinggi.

Kasus ini menyita perhatian publik karena modus suap yang digunakan bukan berupa uang tunai, melainkan logam mulia bernilai fantastis. Pengadilan menilai barang bukti yang diterima Kim bukan sekadar hadiah biasa, melainkan alat transaksi untuk memuluskan pengangkatan pejabat tertentu. Praktik jual-beli jabatan semacam ini dinilai sangat merugikan negara dan mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Sampai berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Kim Keon Hee belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa hukuman ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan pengaruh dan kekuasaan demi keuntungan pribadi, terutama dalam lingkup pemerintahan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User