DPR dan Pemerintah Setuju Lanjut Bahas RUU Daerah Kepulauan hingga Jadi UU
Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, Kamis (25/6/2026). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi
Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, Kamis (25/6/2026). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, menghasilkan kesepakatan krusial: seluruh fraksi DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan perwakilan pemerintah menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan RUU ini hingga diundangkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini menjadi angin segar bagi percepatan payung hukum yang sudah lama dinanti oleh masyarakat di kawasan kepulauan.
Jalannya Rapat dan Pimpinan Sidang
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Barends. Suasana rapat berlangsung kondusif dengan dukungan penuh dari anggota Pansus dan mitra pemerintah. Dalam sambutannya, Mercy menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan RUU ini karena menyangkut hajat hidup masyarakat kepulauan yang selama ini kerap menghadapi kesenjangan pembangunan dan akses layanan dasar.
“Kita harus bergerak cepat karena daerah kepulauan memiliki karakteristik khusus yang memerlukan penanganan berbeda dari daerah daratan. RUU ini akan menjadi instrumen penting untuk mengakselerasi pembangunan, memperkuat otonomi, dan memberikan afirmasi kebijakan fiskal yang berkeadilan bagi saudara-saudara kita yang tinggal di ribuan pulau,” ujar Mercy dalam rapat gabungan tersebut, dikutip laporan Lurusin.com.
Dukungan Penuh Semua Pihak
Seluruh fraksi yang hadir, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, hingga PPP, secara bulat menyuarakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan. Tidak hanya itu, perwakilan DPD RI yang turut hadir dalam rapat juga menyampaikan aspirasi langsung dari daerah pemilihan mereka, menyoroti pentingnya pengaturan khusus bagi provinsi dan kabupaten/kota berciri kepulauan.
Pemerintah yang diwakili oleh kementerian terkait juga tidak menunjukkan penolakan. Justru, sinyal positif datang dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menekankan perlunya percepatan pembahasan pasal-pasal krusial, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan sumber daya alam, perimbangan keuangan, serta pembangunan infrastruktur antarpulau.
Langkah Selanjutnya
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pansus akan segera menyusun jadwal pembahasan tingkat satu, yaitu inventarisasi masalah dan pembahasan pasal per pasal. Mercy Barends menargetkan akhir tahun 2026 RUU ini sudah bisa diselesaikan di tingkat Pansus dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
RUU Daerah Kepulauan memang telah menjadi prioritas legislasi nasional. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan tantangan geografis yang kompleks. Payung hukum khusus dipandang mendesak untuk mengatasi ketimpangan antara pulau besar dan kecil, menjamin konektivitas, serta melindungi kearifan lokal masyarakat adat kepulauan.
Media kami, Lurusin.com, akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU ini dan menyajikan laporan mendalam mengenai dampaknya bagi pembangunan daerah. Publik diharapkan dapat mengawal proses ini agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Comments (0)