DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menginisiasi pembentukan panitia kerja khusus untuk memonitor secara intensif perkembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana K...
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menginisiasi pembentukan panitia kerja khusus untuk memonitor secara intensif perkembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Keputusan ini muncul seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan perkara yang menyeret salah satu pejabat tinggi di institusi Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025), Komisi III juga menyetujui permintaan resmi kepada Jaksa Agung agar segera membentuk tim investigasi independen. Tim ini diharapkan dapat bekerja tanpa intervensi internal, sehingga proses pengungkapan fakta berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Latar Belakang Pembentukan Panja
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan. Penetapan itu mengejutkan publik karena Febrie merupakan figur sentral dalam penegakan hukum pidana khusus. Ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang sedang berperkara untuk memengaruhi proses penyelidikan dan penuntutan.
Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah terungkap bahwa penanganannya mengalami fluktuasi dan beberapa kali diwarnai isu intervensi. Kondisi tersebut mendorong Komisi III DPR—yang secara konstitusional bertugas mengawasi lembaga penegak hukum—untuk mengambil langkah proaktif. Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyatakan bahwa panja akan memastikan tidak ada upaya pelemahan atau pengalihan isu dalam proses hukum.
Cakupan Kerja dan Wewenang Panja
Panja yang baru dibentuk ini memiliki sejumlah kewenangan strategis. Pertama, memantau secara langsung tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Kedua, mengundang dan meminta keterangan dari penyidik KPK, jaksa penuntut umum, serta saksi-saksi kunci yang dianggap relevan. Ketiga, memberikan rekomendasi berkala kepada Komisi III yang dapat diteruskan ke pimpinan DPR atau lembaga terkait apabila ditemukan indikasi ketidakberesan.
“Panja ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai mekanisme pengawasan parlemen agar objektivitas penegakan hukum tetap terjaga,” ujar seorang anggota Komisi III yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa hasil pengawasan panja akan dipublikasikan secara berkala untuk menjaga hak publik atas informasi.
Tuntutan Tim Independen di Kejaksaan Agung
Selain membentuk panja, Komisi III secara eksplisit merekomendasikan agar Kejaksaan Agung membentuk tim independen. Permintaan ini bertolak dari kekhawatiran bahwa penanganan internal terhadap kolega sendiri rentan konflik kepentingan. Tim independen diharapkan berasal dari gabungan unsur internal Kejaksaan yang tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan tersangka, serta melibatkan pakar eksternal seperti akademisi atau mantan hakim yang kredibel.
Rekomendasi ini disambut positif oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini mendesak adanya mekanisme kontrol ganda dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum. Mereka menilai keterlibatan tim independen dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang masih loyal kepada tersangka.
Respons Publik dan Ekspektasi
Publik menyambut baik pembentukan panja dan desakan tim independen ini, meskipun sebagian kalangan skeptis menyuarakan agar panja tidak sekadar menjadi ajang politis. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Keadilan (PSHK) menyebut bahwa langkah parlemen ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas horizontal di lembaga penegak hukum, asalkan dilaksanakan dengan konsisten dan transparan.
Di sisi lain, beberapa pihak mengingatkan agar panja tidak tumpang tindih dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Fokuskan saja pada pengawasan sistem dan prosedur, bukan masuk ke ranah pembuktian perkara yang menjadi domain KPK dan pengadilan,” kata seorang mantan hakim agung yang kini aktif sebagai pengamat hukum.
Langkah Strategis Pengawasan Parlemen
Pembentukan panja oleh Komisi III DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada parlemen. Dalam konteks kasus Febrie Adriansyah, langkah ini menunjukkan keseriusan wakil rakyat dalam merespons dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kunci penegak hukum. Sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa panja akan bekerja secara profesional dan tidak akan dijadikan alat untuk menekan institusi tertentu.
Ke depan, panja dijadwalkan segera menyusun agenda kerja dan menggelar rapat perdana untuk mengumpulkan data awal dari berbagai pihak. Masyarakat diharapkan turut mengawasi kinerja panja agar tidak menyimpang dari tujuan awal, yaitu mengawal akuntabilitas dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang menyita perhatian nasional ini.
Rencana pembentukan tim independen oleh Kejaksaan Agung sendiri hingga saat ini masih menunggu respons resmi Jaksa Agung. Apabila terlaksana, maka ini akan menjadi salah satu ujian terberat bagi institusi Adhyaksa dalam membuktikan komitmennya terhadap reformasi internal dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Comments (0)