Rulinawaty Kasmad: Mengawal HAM dari Ruang Kuliah dan Birokrasi
Jakarta – Di tengah meningkatnya tantangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, sosok Rulinawaty Kasmad hadir sebagai figur yang unik. Ia bukan hanya seorang akademisi yang aktif mengajar di Un...
Jakarta – Di tengah meningkatnya tantangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, sosok Rulinawaty Kasmad hadir sebagai figur yang unik. Ia bukan hanya seorang akademisi yang aktif mengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta, tetapi juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Dua peran yang diembannya secara bersamaan ini memberinya perspektif ganda: memahami teori HAM di ruang kuliah, sekaligus menerjemahkannya ke dalam kebijakan dan pelayanan publik.
Merawat Nilai HAM Lewat Pendidikan
Sebagai dosen, Rulinawaty tidak hanya menyampaikan materi sesuai kurikulum. Ia dikenal vokal mendorong mahasiswanya untuk kritis terhadap realitas penegakan HAM di tanah air. Dalam berbagai kesempatan kuliah, ia kerap menekankan bahwa pemahaman HAM bukan sekadar hafalan pasal-pasal undang-undang, melainkan kesadaran akan martabat manusia yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata. "Kampus adalah laboratorium keadaban. Jika di sini mahasiswa tidak terbiasa menghormati perbedaan dan hak orang lain, sulit berharap mereka menjadi pemimpin yang peduli HAM kelak," ujarnya suatu kali di hadapan peserta kuliah umum, menggambarkan filosofinya.
Pendekatan interdisipliner menjadi andalannya. Rulinawaty sering mengaitkan isu HAM dengan kebijakan publik, sosiologi hukum, dan tata kelola pemerintahan. Dengan cara itu, mahasiswa diajak melihat bahwa pelanggaran HAM tidak selalu berbentuk penyiksaan fisik, tetapi juga bisa berupa pengabaian hak ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa penelitian yang dibimbingnya bahkan berhasil memetakan kesenjangan akses keadilan bagi kelompok rentan di Jakarta.
Memperkuat Kepatuhan HAM dari Dalam Birokrasi
Di sisi lain, posisinya di Kemenkumham DKI Jakarta menempatkan Rulinawaty di garda depan pelayanan publik yang berperspektif HAM. Bidang yang dipimpinnya bertanggung jawab memastikan bahwa setiap layanan—mulai dari imigrasi, pemasyarakatan, hingga administrasi hukum umum—memenuhi standar penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Hal ini sejalan dengan target nasional menjadikan kabupaten/kota peduli HAM, di mana Jakarta menjadi salah satu barometer.
Salah satu terobosan yang digagasnya adalah sistem pemantauan berbasis indikator HAM di unit pelaksana teknis. Setiap lapas dan rutan, umpamanya, wajib melaporkan kondisi hunian, akses kesehatan, dan mekanisme pengaduan secara berkala. Data itu kemudian dianalisis untuk memetakan titik rawan dan menyusun rekomendasi perbaikan. "Kepatuhan tidak bisa hanya di atas kertas. Harus ada mekanisme yang membuat setiap petugas merasa diawasi oleh standar HAM, bukan oleh atasannya saja," jelas Rulinawaty, menegaskan pentingnya pendekatan sistemik.
Tak jarang ia turun langsung ke lapangan. Dalam inspeksi mendadak di salah satu rumah tahanan, Rulinawaty menemukan praktik penempatan tahanan yang tidak sesuai klasifikasi risiko, yang berpotensi melanggar hak narapidana. Temuan itu segera ditindaklanjuti dengan penataan ulang blok hunian dan peningkatan kapasitas petugas. Langkah responsif semacam ini, menurutnya, krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kolaborasi Kampus dan Kanwil: Model Pengarusutamaan HAM
Peran ganda Rulinawaty menciptakan jembatan antara dunia akademik dan praktik birokrasi. Atas inisiatifnya, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman untuk penguatan kapasitas HAM. Program yang lahir dari kerja sama itu meliputi magang mahasiswa di unit layanan, riset bersama tentang kepatuhan HAM, hingga penyusunan modul pelatihan bagi aparatur sipil negara.
"Dulu kami belajar HAM dari buku teks yang kering. Sekarang mahasiswa bisa langsung melihat bagaimana negara bekerja—atau kadang gagal bekerja—dalam memenuhi hak warganya," kata Rulinawaty, menggambarkan transformasi metode pembelajaran yang ia perjuangkan. Model ini juga diharapkan dapat direplikasi di provinsi lain, sehingga sinergi antara perguruan tinggi dan kantor wilayah Kemenkumham tidak hanya menjadi seremoni belaka.
Di tengah jadwal yang padat, Rulinawaty mengaku tidak mudah membagi waktu. Namun keyakinan bahwa HAM harus diperjuangkan dari dua front—pembentukan kesadaran kritis di kampus dan pembenahan sistem di birokrasi—terus memacunya. "Saya tidak ingin melihat HAM hanya menjadi slogan di spanduk. Ia harus hidup dalam setiap kebijakan dan setiap interaksi pelayanan," tegasnya.
Dengan pengalaman selama lebih dari satu dekade di dunia pendidikan dan pemerintahan, Rulinawaty Kasmad menjadi bukti bahwa batas antara teori dan praktik bisa dijembatani. Di saat banyak pihak masih berdebat tentang definisi HAM, ia memilih bekerja dalam senyap: membekali generasi muda dengan kesadaran hakiki, sembari memastikan bahwa negara hadir melalui layanan yang manusiawi dan akuntabel.
Comments (0)