Sidang Etik Menanti Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Proses Pidana Jalan Terus

Lembaga tertinggi di bidang penuntutan negara itu menegaskan bahwa eks Kepala Kejaksaan Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menghadapi pemeriksaan etik secara interna...

Jul 12, 2026 - 09:18
0 0

Lembaga tertinggi di bidang penuntutan negara itu menegaskan bahwa eks Kepala Kejaksaan Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan menghadapi pemeriksaan etik secara internal. Langkah ini ditempuh bersamaan dengan berjalannya proses hukum pidana yang sedang membelitnya. Dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi dasar pemeriksaan ganda tersebut.

Keputusan untuk menggelar sidang etik di tengah penanganan perkara pidana merupakan wujud dari penerapan sistem pengawasan berlapis di institusi Adhyaksa. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa seorang jaksa, setinggi apa pun jabatannya, tidak kebal terhadap evaluasi perilaku dan integritas. Korps kejaksaan ingin memastikan bahwa setiap penyimpangan ditindak tidak hanya dari sisi pelanggaran hukum negara, tetapi juga dari sisi pelanggaran kode etik profesi.

Dua Jalur Akuntabilitas Berjalan Paralel

Lazimnya, seorang pejabat yang terseret kasus hukum akan berfokus menghadapi proses pidana di pengadilan. Namun, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memilih untuk tidak menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk memulai pemeriksaan etik. Kedua proses ini didesain berjalan paralel. Hal ini menandakan adanya urgensi internal untuk segera membersihkan institusi dari oknum yang diduga mencederai kepercayaan publik.

Proses pidana Febrie Adriansyah menyangkut dugaan penerimaan sesuatu dalam kapasitasnya sebagai pejabat, yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi, suap, atau bentuk korupsi lainnya. Sementara itu, sangkaan TPPU mengindikasikan adanya upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Paralelisme proses ini menciptakan tekanan akuntabilitas ganda: jika dalam sidang etik terbukti melanggar kode perilaku, sanksi administratif terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat bisa langsung dijatuhkan tanpa perlu menunggu vonis pidana.

Mekanisme Sidang Etik di Korps Adhyaksa

Sidang etik di lingkungan kejaksaan dijalankan oleh Majelis Kode Perilaku yang dibentuk khusus. Majelis ini bertugas memeriksa dan mengadili jaksa yang diduga melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Perilaku Jaksa. Prosesnya meliputi pemanggilan, pemeriksaan, hingga pembacaan rekomendasi sanksi. Sanksi yang bisa dijatuhkan berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Karena posisi Febrie adalah seorang pejabat tinggi madya atau setara eselon I, pemeriksaan etiknya akan menjadi sorotan tajam dan tolok ukur independensi pengawasan internal.

Yang menarik, proses ini juga akan menguji sejauh mana mekanisme pengawasan di internal kejaksaan mampu menindak pelaku di level strategis tanpa tekanan atau intervensi. Selama ini, kritik publik kerap mengarah pada lambannya atau ragu-ragunya tindakan terhadap jaksa senior yang bermasalah. Dengan digelarnya sidang etik untuk eks Jampidsus, Kejaksaan Agung seakan memberi sinyal bahwa budaya impunitas bagi kelas atas di institusinya sedang diakhiri.

Langkah Strategis Pemulihan Nama Baik Lembaga

Kasus yang menimpa Febrie Adriansyah terjadi di saat lembaga penegak hukum itu sedang gencar-gencarnya membangun citra sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi yang bersih dan kredibel. Tercorengnya figur pimpinan penindakan khusus merupakan pukulan telak yang harus segera dinetralisir dengan transparansi dan ketegasan. Dual track process, menggabungkan instrumen pidana dan etika, menjadi alat pemulihan yang paling masuk akal secara institusional.

Publik tentu akan memantau tidak hanya substansi putusan sidang etik nantinya, melainkan juga transparansi prosesnya. Kejaksaan Agung diharapkan tidak menutup rapat persidangan etik ini. Sebuah proses yang terbuka dan akuntabel akan memperkuat narasi bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar etika di tubuh Adhyaksa, meskipun dihadapkan pada mantan pejabat yang pernah memegang kendali penanganan perkara-perkara besar. Kombinasi vonis pidana nanti bersama dengan rekomendasi sidang etik akan menjadi ukuran final kredibilitas lembaga dalam menangani "anak buahnya" sendiri yang terjerat hukum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User