DJP Sebut Pencairan JHT Tak Selalu Kena Pajak, Ini Penjelasannya

Jakarta – Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi penting terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai pengenaan pajak atas pencairan dana Jamina

Jul 08, 2026 - 00:22
0 0
DJP Sebut Pencairan JHT Tak Selalu Kena Pajak, Ini Penjelasannya

Jakarta – Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi penting terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Melalui keterangan resminya, otoritas pajak menegaskan bahwa tidak semua proses pencairan JHT otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh DJP melalui kanal media sosial resmi mereka pada Jumat (3/7/2026). DJP menjelaskan bahwa perlakuan perpajakan sangat bergantung pada mekanisme yang dipilih peserta, khususnya terkait cara dan waktu pencairan dana tersebut.

"Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairan, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip oleh media kami pada Jumat (3/7/2026).

Aturan Berlaku Sejak 2009

DJP merujuk pada dasar hukum yang telah berusia lebih dari satu dekade, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci bahwa pengenaan pajak tidak bersifat tunggal atau seragam untuk seluruh peserta. Terdapat perbedaan skema perpajakan antara pencairan yang dilakukan secara sekaligus dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap.

Laporan dari media kami mengonfirmasi bahwa perbedaan perlakuan ini kerap menjadi sumber kebingungan publik. Banyak pekerja yang menduga dana JHT mereka akan terpangkas pajak begitu cair, padahal skema perhitungannya bersifat progresif dan akumulatif sesuai dengan masa kepesertaan. Semakin lama masa kepesertaan dan semakin kecil nominal yang dicairkan secara bertahap, potensi pengenaan pajak bisa ditekan atau bahkan tidak berlaku. Aturan ini juga mengecualikan beberapa kondisi spesifik yang justru memberikan keleluasaan pencairan bebas pajak bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.

Rincian Perlakuan Pajak

Dalam berbagai unggahan resmi yang dipantau oleh media kami, DJP memaparkan beberapa skenario perpajakan atas pencairan JHT. Skema ini sangat bergantung pada apakah peserta memilih pencairan penuh atau bertahap, serta total akumulasi dana yang diterima.

Inti dari kebijakan ini adalah bahwa pajak dikenakan menggunakan sistem tarif progresif, namun terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan insentif khusus bagi pencairan dengan jangka waktu kepesertaan tertentu. Pengetahuan ini diharapkan mampu meluruskan persepsi publik bahwa pencairan JHT selalu dipotong dalam jumlah besar, sekaligus memberikan panduan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk merencanakan strategi pencairan dana hari tua mereka secara optimal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User