# Dituduh Mencuri, Karyawan Disekap 3 Minggu hingga Diperas Rp 50 Juta
Jakarta – Sebuah video penggerebekan kantor percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial dan mengguncang publik. Rekaman tersebut memperlihatkan detik-detik pembebasan tiga ora
Jakarta – Sebuah video penggerebekan kantor percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, viral di media sosial dan mengguncang publik. Rekaman tersebut memperlihatkan detik-detik pembebasan tiga orang karyawan yang diduga menjadi korban penyekapan selama tiga minggu. Kasus ini sontak menuai kecaman luas karena selain penyekapan, para korban juga disebut mengalami pemerasan dengan nilai mencapai Rp 50 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lurusin.com, kantor percetakan yang menjadi lokasi penyekapan merupakan sebuah ruko. Di tempat itulah tiga karyawan berinisial TS, MRJ, dan AS disekap oleh pihak yang diduga pemilik usaha. Mereka dituduh melakukan pencurian, namun alih-alih diserahkan ke pihak berwajib, korban justru ditahan secara ilegal dan diperas untuk menyerahkan sejumlah uang.
Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, saat dikonfirmasi Lurusin.com pada Minggu (28/6/2026), membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat pihak kepolisian tiba di lokasi, ketiga korban ditemukan dalam kondisi kaki terborgol dan terikat kabel baja maupun rantai besi.
“Saat berada di TKP benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” ujar Kompol Widodo Saputro.
Tim gabungan dari Polsek Senen dan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan evakuasi terhadap para korban. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan pemulihan psikologis akibat trauma yang dialami selama penyekapan.
Lutusin.com menelusuri lebih lanjut, dugaan pemerasan senilai Rp 50 juta disampaikan oleh keluarga korban. Pelaku diduga memaksa korban menghubungi kerabat untuk mentransfer sejumlah uang sebagai tebusan agar penyekapan dihentikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Respons Publik dan Langkah Hukum
Video penyelamatan yang tersebar di jagat maya memicu kemarahan warganet. Banyak yang menuntut agar pelaku dihukum berat karena selain melakukan perampasan kemerdekaan, juga diduga melanggar hukum ketenagakerjaan. Lembaga perlindungan pekerja pun mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas motif penyekapan dan aliran uang pemerasan.
Kompol Widodo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi main hakim sendiri, terlepas dari alasan tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada korban. “Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Siapapun yang terbukti melakukan penyekapan dan pemerasan akan dikenakan pasal berlapis,” tegasnya.
Saat ini, ketiga korban masih menjalani pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak serta penyidik, mengingat dugaan tindak pidana yang menimpa mereka bersifat multidimensi. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini.
Comments (0)