DENPASAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar konferensi

Operasi terpadu yang berlangsung sejak Senin (6/7) malam hingga Selasa dini hari ini melibatkan tim gabungan dari Subdirektorat III dan Satuan Tugas Khusus

Jul 09, 2026 - 08:53
0 1
DENPASAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar konferensi

Operasi terpadu yang berlangsung sejak Senin (6/7) malam hingga Selasa dini hari ini melibatkan tim gabungan dari Subdirektorat III dan Satuan Tugas Khusus Ditresnarkoba Polda Bali. Penggerebekan dilakukan di dua titik lokasi berbeda di wilayah Denpasar Selatan setelah melalui rangkaian penyelidikan terstruktur selama dua bulan.

Kronologi Pengungkapan

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penangkapan bermula dari informasi publik yang masuk melalui sistem pelaporan terpadu pada awal Mei 2026. Tim intelijen selanjutnya melakukan surveillance terhadap pergerakan dua target utama yang teridentifikasi sebagai distributor aktif di jaringan malam Denpasar dan sekitarnya.

Pada Senin (6/7) pukul 22.30 WITA, tim pertama mengamankan tersangka MA (41) di sebuah indekos kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Dari lokasi ini, aparat menyita dua tas ransel berisi paket-paket sabu siap edar. Pengembangan langsung dilakukan terhadap MA yang mengarah pada keberadaan pemasok utamanya.

Selang dua jam kemudian, pukul 01.15 WITA Selasa dini hari, tiga tersangka lainnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Moyo, Pedungan. Ketiganya adalah: RJ (43), warga negara Indonesia yang diduga kuat bertindak sebagai penghubung langsung dengan pemasok dari luar Bali; DP (39), peracik dan pengemas barang di rumah kontrakan tersebut; serta SW (34), kurir yang bertugas mendistribusikan barang ke jaringan pengecer di Denpasar dan Badung.

Barang Bukti yang Diamankan

Dirresnarkoba Polda Bali Komisaris Besar I Made Sudarma dalam konferensi pers merinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari dua lokasi tersebut:

  • Sabu kristal seberat 20,5 kilogram dalam 21 paket berukuran besar, masing-masing dibalut kemasan teh hijau merek Guan Yin Wang sebagai metode kamuflase standar jaringan internasional.
  • Ekstasi sebanyak 5.300 butir dalam dua kemasan plastik, dengan logo tengkorak dan karakter kartun yang umum ditemukan pada jalur pasok Asia Tenggara.
  • Tiga unit timbangan digital presisi tinggi berikut ribuan plastik klip siap pakai.
  • Lima unit telepon seluler yang kini sedang proses ekstraksi forensik digital oleh tim siber Polda Bali.
  • Dua unit kendaraan bermotor—satu minibus dan satu sepeda motor matik—yang digunakan dalam aktivitas pengantaran.
  • Uang tunai sebesar Rp127 juta dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang diduga hasil transaksi dalam tiga hari terakhir sebelum penangkapan.
“Tim kami mengamankan empat tersangka yang menjalankan peran terstruktur dalam mata rantai distribusi. Barang bukti 20,5 kilogram sabu dan 5.300 butir ekstasi menunjukkan skala operasi yang signifikan di Bali,” ujar Kombes I Made Sudarma. “Ini hasil pengembangan informasi masyarakat selama dua bulan terakhir.”

Modus Operandi dan Jejak Pasokan

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa sabu kristal yang disita berasal dari jalur pasok jaringan Malaysia-Indonesia dengan titik masuk melalui pelabuhan di Jawa Timur sebelum didistribusikan ke Bali menggunakan jalur darat-laut. Metode pengiriman dilakukan dengan sistem broken consignment—pengiriman terpisah antara barang, penyedia, dan penerima—untuk mempersulit deteksi aparat. RJ diduga berperan sebagai koordinator penerimaan barang yang diteruskan ke DP untuk dipecah menjadi paket-paket lebih kecil menggunakan rumah kontrakan di Pedungan sebagai pusat operasi.

Ancaman Hukuman

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Langkah Berikutnya

Polda Bali melalui Ditresnarkoba menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pemasok utama di luar wilayah Bali. Kepala Bidang Humas Polda Bali menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan kasus ke tingkat jaringan yang lebih luas. Sementara itu, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User