Bus Tabrak Pemotor di Serang Akibat Terobos Lampu Merah, Satu Tewas

Kecelakaan maut terjadi di perempatan Palima, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Selasa (30/6/2026) siang. Sebuah bus Asli Prima menabrak sepeda motor setelah me

Jul 07, 2026 - 23:15
0 0
Bus Tabrak Pemotor di Serang Akibat Terobos Lampu Merah, Satu Tewas

Kecelakaan maut terjadi di perempatan Palima, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Selasa (30/6/2026) siang. Sebuah bus Asli Prima menabrak sepeda motor setelah menerobos lampu merah, mengakibatkan pengendara motor berinisial IF (36) meninggal dunia. Peristiwa ini langsung menarik perhatian warga sekitar karena terjadi di tengah lalu lintas yang sedang ramai.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lurusin.com, bus yang melaju dari arah Serang menuju Pandeglang itu diduga tidak mengindahkan lampu lalu lintas yang sudah menunjukkan warna merah. Sementara itu, pengendara sepeda motor melintas dari arah yang sah saat lampu hijau. Tabrakan keras pun tak terhindarkan. Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, tetapi nyawanya tidak terselamatkan dalam perjalanan.

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota langsung mengamankan lokasi kejadian dan melakukan olah tempat perkara (TKP). Sopir bus berikut kendaraannya telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Laporan sementara menyebutkan, sopir mengaku tidak sempat menghentikan laju kendaraan saat lampu sudah berubah.

Peringatan bagi Pengguna Jalan

Perempatan Palima memang dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan di kawasan Serang. Volume kendaraan yang tinggi, ditambah perilaku pengemudi yang kerap abai terhadap aturan lalu lintas, menjadi faktor yang berulang kali memicu insiden serupa. "Kami kembali mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan umum, untuk lebih disiplin dan menghormati rambu-rambu lalu lintas. Nyawa manusia tidak bisa digantikan," ujar perwakilan Satlantas setempat dalam keterangan resminya kepada media kami.

Tindak Lanjut Hukum

Pihak kepolisian masih mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Pengumpulan bukti dari rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar perempatan dan keterangan saksi mata sedang berlangsung. Jika terbukti bersalah, sopir bus terancam dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara dan denda. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak akan pentingnya menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Keluarga korban yang datang ke rumah sakit tampak terpukul mendalam. Mereka berharap proses hukum terhadap sopir bus dapat berjalan seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User