Bupati Gowa Polisikan 2 Saksi Hak Angket DPRD Terkait Pencemaran Nama Baik

Jakarta – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua orang saksi yang pernah memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan

Jul 06, 2026 - 12:56
0 0
Bupati Gowa Polisikan 2 Saksi Hak Angket DPRD Terkait Pencemaran Nama Baik

Jakarta – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua orang saksi yang pernah memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Laporan tersebut dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (3/7/2026) bersama tim kuasa hukum pribadinya. Dua terlapor dalam kasus ini adalah Agus Harahap, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gowa, dan Zaenal Abidin, seorang jurnalis yang turut menjadi saksi dalam proses angket yang sedang berjalan.

Laporan polisi itu mendalilkan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Bupati menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi di hadapan Pansus tidak hanya menyesatkan, tetapi juga secara langsung merugikan reputasi pribadinya di hadapan publik dan anggota dewan. Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Bareskrim dengan nomor laporan yang sudah diregistrasi, meskipun detail pasal yang disangkakan belum diungkap secara terbuka kepada awak media.

Pernyataan Bupati: Demi Kebenaran dan Martabat

Kepada media, Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa langkah pelaporan ini diambil bukan untuk membungkam proses politik di DPRD, melainkan demi meluruskan fakta dan membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang tidak berdasar. Ia merasa keterangan yang diberikan oleh kedua saksi tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi, sehingga menimbulkan opini negatif di masyarakat.

“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” ujar Husniah.

Lebih lanjut, bupati menegaskan bahwa ia menghormati sepenuhnya hak konstitusional DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket. Namun, ia berharap proses tersebut tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang sahih, bukan diwarnai oleh keterangan yang dinilainya sengaja dipalsukan untuk menyerang personalnya.

Berkas dan Bukti Dilampirkan

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa turut menyertakan sejumlah alat bukti pendukung yang diyakini mampu menunjukkan ketidakbenaran keterangan para saksi. Jenis bukti yang diserahkan meliputi dokumen resmi, rekaman, serta keterangan lain yang relevan dengan jalannya sidang Pansus. Pihak pelapor berharap Bareskrim dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini ditulis, Lurusin.com masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Agus Harahap dan Zaenal Abidin untuk mendapatkan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan. Sementara itu, proses Pansus Hak Angket di DPRD Gowa disebut masih berlangsung dan akan terus dipantau oleh publik setempat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User