BP MPR Gelar FGD Pertahanan, Pakar UGM Soroti Ancaman Siber dan Antariksa
Yogyakarta - Badan Pengkajian (BP) MPR RI Kelompok V mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pertahanan dan Keamanan Negara" di Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi menyel
Yogyakarta - Badan Pengkajian (BP) MPR RI Kelompok V mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pertahanan dan Keamanan Negara" di Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen, dengan penekanan khusus pada pengaturan pertahanan dan keamanan negara yang dinilai perlu diselaraskan dengan perkembangan ancaman global terkini.
Wakil Ketua BP MPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok V, Dr. Benny K. Harman, menjelaskan bahwa evaluasi ini melibatkan berbagai elemen strategis. Akademisi, pakar pertahanan, dan perwakilan masyarakat diundang untuk memberikan masukan guna menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berbasis data.
Setelah lebih dari 25 tahun diterapkan, konstitusi kita perlu terus dikaji ulang agar relevansinya tetap terjaga dalam menjawab tantangan zaman. Isu pertahanan dan keamanan saat ini sudah berkembang jauh melampaui pendekatan militer konvensional.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, diskusi ini menyoroti pergeseran paradigma ancaman. Perubahan geopolitik yang cepat, lompatan teknologi digital, dan kemunculan ancaman nonmiliter menuntut perspektif baru dalam memaknai sistem pertahanan negara. Hal ini mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap pasal-pasal dalam konstitusi yang mengatur sektor vital tersebut.
Sejumlah pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang hadir dalam forum tersebut secara spesifik menyoroti dua dimensi ancaman modern yang kerap luput dari kerangka regulasi konvensional. Ancaman siber dinilai telah menjadi medan perang baru yang bersifat borderless dan mampu melumpuhkan infrastruktur kritis tanpa kehadiran fisik pasukan. Serangan terhadap data pemerintahan, sistem perbankan, dan jaringan listrik kini dianggap setara dengan agresi militer tradisional.
Tidak hanya itu, dimensi antariksa juga menjadi perhatian serius. Ketergantungan negara terhadap satelit untuk komunikasi, navigasi, dan pengintaian telah membuka kerentanan baru. Potensi sabotase atau serangan terhadap aset satelit di orbit dinilai dapat melumpuhkan sistem pertahanan nasional secara signifikan. Para pakar merekomendasikan agar payung hukum pertahanan negara diperluas, mencakup kedaulatan digital dan antariksa sebagai bagian integral dari kedaulatan nasional yang wajib dilindungi oleh konstitusi.
BP MPR berkomitmen untuk menampung seluruh kajian dan pandangan kritis tersebut guna merumuskan rekomendasi resmi kepada struktur MPR. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fondasi hukum tertinggi di Indonesia mampu beradaptasi dan memberikan panduan yang jelas bagi pembangunan sistem pertahanan yang modern, tangguh, dan adaptif terhadap bentuk-bentuk ancaman baru di luar standar perang konvensional.
Comments (0)