Jakarta — Pramono Anung Umumkan Transportasi dan Wisata Gratis 5 Hari

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan rencana penggratisan layanan transportasi umum dan tempat wisata di bawah kewenangan

Jul 08, 2026 - 12:03
0 0
Jakarta — Pramono Anung Umumkan Transportasi dan Wisata Gratis 5 Hari
Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan rencana penggratisan layanan transportasi umum dan tempat wisata di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama lima hari berturut-turut. Kebijakan ini akan diberlakukan pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-500 atau 5 abad Kota Jakarta yang jatuh pada Juni 2027.

Detail Kebijakan dan Cakupan Layanan

Pramono Anung menyampaikan bahwa seluruh moda transportasi yang dikelola Pemprov DKI, termasuk TransJakarta, akan dikenakan tarif simbolis sebesar Rp 1. Kebijakan serupa juga berlaku untuk tempat wisata yang berada di bawah kendali pemerintah provinsi, termasuk kawasan Ancol.
"Tahun depan, DKI Jakarta menyambut 5 abad. Saya sudah memutuskan nanti bagi siapa pun warga Indonesia, bukan Jakarta, di Jakarta selama lima hari, dari tanggal 22 sampai dengan 27 (Juni 2027), transportasinya gratis Rp 1. Semua warga negara, tidak hanya Jakarta," kata Pramono.
Pengumuman ini disampaikan Pramono saat menutup kegiatan Khitanan Massal bersama PAM Jaya di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2026). Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan hadiah dari Pemprov DKI bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berada di Jakarta selama periode perayaan.

Perayaan 5 Abad Jakarta

Jakarta akan mencapai tonggak sejarah penting pada Juni 2027 dengan peringatan 500 tahun berdirinya kota ini. Perayaan 5 abad Jakarta diproyeksikan menjadi momentum besar yang melibatkan berbagai program dan kebijakan khusus dari pemerintah provinsi. Penggratisan transportasi dan tempat wisata selama lima hari merupakan salah satu langkah konkret yang telah diputuskan. Pramono secara spesifik menyebut rentang tanggal 22 hingga 27 Juni 2027 sebagai periode pemberlakuan kebijakan tersebut.

Implikasi dan Lingkup Penerima Manfaat

Cakupan penerima manfaat kebijakan ini bersifat nasional, tidak terbatas pada pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Seluruh warga negara Indonesia yang berada di wilayah Jakarta selama periode yang ditentukan berhak menikmati layanan transportasi umum dan tempat wisata dengan tarif Rp 1. Adapun tempat wisata yang dimaksud adalah destinasi yang pengelolaannya berada langsung di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Rincian lebih lanjut mengenai daftar tempat wisata dan mekanisme teknis pemberlakuan tarif akan diumumkan mendekati tanggal pelaksanaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User