Bocah di Serang 6 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Dipukul Jika Menolak

Serang, Lurusin.com — Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32) tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang kini berusia 13 tahun. Perbuatan keji itu dilakukan selama enam tahun, disertai anca

Jul 08, 2026 - 04:35
0 0
Bocah di Serang 6 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Dipukul Jika Menolak

Serang, Lurusin.com — Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32) tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang kini berusia 13 tahun. Perbuatan keji itu dilakukan selama enam tahun, disertai ancaman kekerasan fisik apabila korban menolak permintaannya. Kasus ini terungkap setelah korban yang sudah tidak sanggup menahan penderitaan akhirnya mengadu kepada ibu kandungnya, yang kemudian melaporkan ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah mencabuli korban secara berulang sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD pada tahun 2019 hingga kini korban telah naik ke kelas 2 SMP. “Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026,” ujar Dian dalam keterangannya kepada media kami, Sabtu (4/7/2026).

Kejadian memilukan ini berlokasi di rumah mereka di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku yang merupakan suami dari ibu korban, memanfaatkan waktu saat sang ibu tidak berada di rumah untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban yang masih belia tidak berdaya menghadapi ancaman ayah tirinya yang kerap mengintimidasi agar korban tidak membocorkan perbuatannya.

“Korban mengaku sering diancam akan dipukul jika tidak menuruti keinginan pelaku. Ancaman itu membuat korban takut dan akhirnya pasrah selama bertahun-tahun,” jelas Dian.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Lurusin.com, korban tidak hanya mengalami pencabulan, tetapi juga kekerasan psikis yang mendalam. Kondisi ini membuat korban merasa terisolasi dan takut untuk bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya sendiri. Namun, kekuatan korban akhirnya muncul saat ia tidak tahan lagi dan memilih untuk jujur kepada sang ibu. Sang ibu yang terkejut langsung membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan pelaku dan melakukan pendalaman lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena dilakukan oleh orang tua tiri. Polisi juga berkoordinasi dengan dinas perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga sendiri. Aktivis perlindungan anak yang dikonfirmasi Lurusin.com mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak seringkali justru dilakukan oleh orang terdekat, dan korban kerap terhambat melapor karena ancaman atau rasa takut kehilangan keluarga. “Edukasi sejak dini tentang bagian tubuh yang tak boleh disentuh dan keberanian untuk berbicara adalah kunci pencegahan,” ujar aktivis tersebut saat dimintai tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap MMQ terus berjalan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus memastikan korban mendapat keadilan dan pemulihan seutuhnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User