Pemerintah Wajibkan Seluruh Pelaku Usaha di E-Commerce Miliki NIB

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan di platform

Jul 08, 2026 - 06:20
0 0
Pemerintah Wajibkan Seluruh Pelaku Usaha di E-Commerce Miliki NIB

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan di platform e-commerce. Aturan ini berlaku untuk semua skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, tanpa terkecuali.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah berlaku efektif sejak 8 Juni lalu. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru yang mengikat para pelaku usaha digital untuk memastikan legalitas bisnis mereka di ranah daring.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce harus segera mengurus NIB. Ia menekankan bahwa proses pengurusan ini sepenuhnya gratis dan dapat diakses dengan mudah secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan laporan dari media kami, aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib, transparan, dan terpercaya. Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha akan tercatat secara resmi sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas usaha di platform digital.

Kewajiban ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong formalisasi UMKM agar dapat naik kelas. Sebagaimana diketahui, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan bisnis secara informal tanpa memiliki izin usaha yang sah. Melalui integrasi dengan platform e-commerce, pemerintah berharap kesadaran akan pentingnya legalitas usaha akan meningkat secara signifikan.

Para pelaku usaha yang belum memiliki NIB diimbau untuk segera melakukan pengurusan melalui portal OSS yang telah disediakan. Kemudahan akses daring dan tanpa biaya ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan oleh pelaku usaha kecil. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan implementasi aturan ini di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User