Bea Cukai Catat 11.542 Penindakan Sepanjang Awal 2026, Barang Ilegal Senilai Rp7,71 Triliun Diamankan

Lurusin.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan keberhasilan signifikan dalam upaya pengamanan barang ilegal di Indonesia. Hingga Mei 2026, tercatat

Jul 08, 2026 - 00:52
0 0
Bea Cukai Catat 11.542 Penindakan Sepanjang Awal 2026, Barang Ilegal Senilai Rp7,71 Triliun Diamankan

Lurusin.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan keberhasilan signifikan dalam upaya pengamanan barang ilegal di Indonesia. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 11.542 penindakan dengan total nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp7,71 triliun. Angka ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (15/6/2026).

Tingginya jumlah penindakan ini mencerminkan meningkatnya intensitas pengawasan dan operasi yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai di berbagai titik masuk, baik pelabuhan, bandara, maupun jalur perbatasan. Barang-barang yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari rokok dan minuman keras ilegal, tekstil, elektronik, hingga narkotika dan bahan berbahaya lainnya. Dengan nilai hampir delapan triliun rupiah, penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan bea masuk dan cukai, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

Pernyataan Resmi Dirjen Bea Cukai

"Hingga Mei 2026 DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total barang sebesar Rp 7,71 triliun," ungkap Djaka Budhi Utama di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Selama periode tersebut, berbagai modus operandi telah terdeteksi, termasuk penyelundupan barang melalui jalur laut dengan kapal kecil, penyamaran dalam kontainer barang resmi, hingga pengiriman melalui pos dan jasa titipan internasional. Kerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI, Polri, dan BNN turut mendukung efektivitas operasi penindakan.

Lebih lanjut, DJBC menargetkan peningkatan pengawasan berbasis teknologi, termasuk penggunaan scanner canggih dan sistem intelijen digital, untuk mempersempit ruang gerak penyelundup. Dari total 11.542 penindakan, sebagian besar merupakan tindak pidana kepabeanan dan cukai yang langsung diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Barang bukti yang disita akan dimusnahkan atau dilelang setelah mendapat keputusan pengadilan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri. Masyarakat pun diminta untuk turut berperan aktif dengan melaporkan indikasi penyelundupan atau perdagangan barang ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User