Bareskrim Polri Musnahkan 60 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi
Jakarta, Lurusin.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode April hingga Juni
Jakarta, Lurusin.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang periode April hingga Juni 2026. Kegiatan yang digelar di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec Internasional, Selasa (30/6/2026) siang, ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.
Dalam pemusnahan tersebut, setidaknya 60 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dimusnahkan. Barang bukti ini merupakan akumulasi dari berbagai operasi penegakan hukum yang dilakukan jajaran Bareskrim selama tiga bulan terakhir. Nilai ekonomis dari narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, dan apabila beredar di masyarakat, dapat menjerat puluhan ribu jiwa dalam jeratan penyalahgunaan narkoba.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 60 kilogram sabu dalam bentuk kristal dan 20.000 butir pil ekstasi. Kedua jenis narkotika ini termasuk yang paling sering disita dalam pengungkapan jaringan internasional. Menurut data yang dihimpun, sabu tersebut berasal dari jaringan sindikat Asia Tenggara yang masuk melalui jalur laut, sementara ekstasi didatangkan dari Eropa.
Pemusnahan dilakukan dengan metode insinerasi bersuhu tinggi yang memastikan seluruh kandungan zat aktif narkotika benar-benar terurai tanpa meninggalkan residu berbahaya. PT Wastec Internasional telah bekerja sama dengan Bareskrim dalam beberapa tahun terakhir sebagai tempat pemusnahan yang sesuai standar lingkungan.
Pernyataan Resmi Bareskrim
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka," kata Kombes Handik Zusen melalui keterangannya, Selasa (30/6).
Kombes Handik menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum dan upaya transparansi kepada publik. Seluruh proses diawasi oleh tim dari Bareskrim, perwakilan kejaksaan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Dampak Pencegahan Peredaran Gelap
Dengan dimusnahkannya 60 kilogram sabu, setara dengan sekitar 1,2 juta paket siap edar, dan 20 ribu butir ekstasi, Bareskrim berhasil mencegah potensi setidaknya 50.000 orang dari paparan awal narkotika. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi konsumsi harian dan distribusi yang biasa terjadi di lapangan.
Langkah pemusnahan reguler ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Ke depan, Dittipidnarkoba Bareskrim berkomitmen meningkatkan pengungkapan kasus dan mempercepat pemusnahan barang bukti agar tidak menumpuk di gudang penyimpanan.
Berdasarkan catatan Lurusin.com, selama semester pertama 2026, Bareskrim telah beberapa kali memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, menandakan intensitas operasi yang terus meningkat seiring dengan kompleksitas jaringan narkoba lintas batas.
Comments (0)