Barang Rampasan Kasus Noel dkk Bakal Dilelang, Ada Ducati hingga Nissan GTR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melelang sejumlah barang rampasan dari kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melelang sejumlah barang rampasan dari kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel ini memasuki tahap eksekusi aset.
Berdasarkan pantauan Lurusin.com pada Rabu (24/6/2026) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, terlihat sejumlah kendaraan mewah yang akan dilelang. Salah satunya adalah motor sport Ducati yang diketahui milik Noel. Motor itu tampak tersimpan rapi bersama barang rampasan lain di lokasi tersebut.
Tidak hanya Ducati, mobil BAIC yang juga diduga milik Noel turut disiapkan untuk dilelang. Selain itu, sebuah mobil Nissan GTR yang merupakan barang rampasan dari terpidana lain dalam kasus yang sama juga telah berada di lokasi penyimpanan. Keberadaan kendaraan-kendaraan mewah ini menambah daftar panjang aset yang disita oleh penyidik KPK.
KPK sebelumnya menuntaskan kasus ini setelah serangkaian penyidikan yang mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. Noel yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan menjadi salah satu aktor utama dalam perkara tersebut. Ia divonis bersalah atas penerimaan gratifikasi dan pemerasan, sehingga asetnya disita untuk negara.
Selain barang-barang milik Noel, KPK juga akan melelang aset rampasan dari sepuluh terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Hal ini menunjukkan cakupan luas kasus yang melibatkan banyak pihak di dalam instansi pemerintah tersebut. Barang-barang yang disita mencakup berbagai jenis aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan mereka.
Proses lelang ini diharapkan dapat mengembalikan sebagian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hasil lelang barang rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi, terutama yang berasal dari kalangan pejabat publik.
Informasi dari pihak KPK menyebutkan bahwa pelelangan akan dilakukan secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. Masyarakat dan pihak yang berminat dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mengajukan penawaran atas barang-barang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, para terpidana telah menjalani masa hukuman masing-masing. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di kementerian dan lembaga pemerintahan agar praktik korupsi tidak kembali terulang. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan proses lelang dan melaporkannya secara berimbang kepada publik.
Comments (0)