278 Perusahaan Gadai Ilegal Ditutup!
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil langkah tegas dengan menutup operasional ratusan perusahaan gadai yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini men
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah mengambil langkah tegas dengan menutup operasional ratusan perusahaan gadai yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi masyarakat dari jerat praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tahun 2019 hingga Juni 2026, Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi sebanyak 278 entitas gadai ilegal. Penindakan ini dilakukan secara terkoordinasi antara OJK, kepolisian, dan seluruh kantor perwakilan OJK di daerah untuk memastikan agar tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha gadai yang tidak memiliki legalitas untuk menjalankan aktivitasnya.
"Dari tahun 2019 sampai dengan Juni kemarin, Juni 2026, ini Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai ilegal," ungkap Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (7/7/2026).
Dicky menambahkan bahwa angka ini bukanlah angka final. Jumlah perusahaan gadai ilegal yang ditertibkan diproyeksikan akan terus bertambah seiring dengan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh OJK bersama aparat penegak hukum lainnya. OJK menekankan bahwa setiap entitas yang menghimpun dana masyarakat melalui skema gadai wajib memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang.
Satgas Pasti sendiri merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi bodong, pinjaman daring ilegal, dan gadai tanpa izin. Dalam menjalankan fungsinya, satgas ini tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran-tawaran yang tampak menggiurkan namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Penutupan ratusan gadai ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan formal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas setiap lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.
Lurusin.com akan terus menyajikan perkembangan terkini terkait penanganan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia serta langkah-langkah perlindungan konsumen yang ditempuh oleh otoritas terkait.
Comments (0)