36.191 Rekening Terkait Judi Online Diblokir!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi kuat digunakan dalam aktivitas judi daring. Permintaan pemblokiran massal ini

Jul 08, 2026 - 08:35
0 0
36.191 Rekening Terkait Judi Online Diblokir!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang terindikasi kuat digunakan dalam aktivitas judi daring. Permintaan pemblokiran massal ini merupakan bagian dari upaya serius memberantas ekosistem perjudian ilegal yang dinilai kian merusak sendi perekonomian dan sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan setelah melalui proses penelusuran mendalam. “Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening,” ujarnya dalam konferensi pers bulanan yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (7/7/2026).

“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening.”

Langkah ini tidak hanya sebatas pembekuan akses dana, tetapi juga mewajibkan seluruh bank untuk memperketat prosedur pengawasan terpadu. Enhanced Due Diligence yang diinstruksikan OJK mengharuskan lembaga keuangan menerapkan pemantauan berlapis terhadap setiap transaksi mencurigakan, termasuk pelacakan asal-usul dana dan pola transfer yang tidak wajar. OJK menegaskan bahwa bank yang abai atau lalai dalam mengidentifikasi rekening terkait judi daring dapat dikenai sanksi administratif.

Judi Daring: Ancaman Serius bagi Stabilitas Keuangan

Maraknya judi daring telah menjadi perhatian utama otoritas karena dampaknya yang meluas. Aliran dana yang tersedot ke dalam aktivitas ilegal ini tidak hanya menggerus daya beli masyarakat, tetapi juga membuka celah bagi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Nasabah yang terjerat judi daring kerap mengalami kesulitan keuangan yang berujung pada kredit macet di sektor perbankan, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Data yang dikumpulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi daring di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mendorong OJK untuk tidak hanya bergerak secara reaktif melalui pemblokiran, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang lebih solid melalui integrasi sistem pengawasan dengan penyedia jasa keuangan digital.

Pemblokiran puluhan ribu rekening ini bukanlah yang pertama dilakukan, namun menjadi yang terbesar sepanjang tahun ini. Sebelumnya, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah berkoordinasi menutup ribuan situs dan aplikasi judi daring. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu mempercepat pemutusan rantai transaksi haram tersebut.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok investasi yang mengarahkan pada aktivitas judi daring. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal melalui kanal pengaduan resmi. Dengan kolaborasi semua pihak, OJK optimistis laju pertumbuhan judi daring dapat ditekan secara signifikan sebelum menimbulkan kerusakan ekonomi yang lebih parah. Informasi lebih lanjut tentang perkembangan pemberantasan judi daring ini dapat dipantau melalui laporan terkini Lurusin.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User