15 Orang Sindikat Narkoba China-Malaysia Dibekuk, 108 Kg Sabu Disita

Jakarta – Aparat Polda Metro Jaya kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran narkotika. Tim Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap sindikat internasional yang menyelundupk

Jul 07, 2026 - 23:41
0 0
15 Orang Sindikat Narkoba China-Malaysia Dibekuk, 108 Kg Sabu Disita

Jakarta – Aparat Polda Metro Jaya kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran narkotika. Tim Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap sindikat internasional yang menyelundupkan sabu dalam jumlah fantastis. Sebanyak 15 orang tersangka dari jaringan Malaysia, China, dan Medan dicokok di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Operasi terpadu yang berlangsung sepanjang pekan ini menyita total 108 kilogram sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan panjang atas pergerakan jaringan yang sudah lama menjadi buruan.

Pengungkapan narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, China, dan Medan masuk ke Jakarta. Ini dilakukan di enam lokasi dengan mengamankan 15 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran terstruktur, mulai dari pengedar utama hingga kurir lapangan yang bertugas mendistribusikan barang ke pengguna akhir,

ungkap Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

Belasan tersangka yang kini mendekam di sel tahanan itu memiliki peran berlapis. Tiga di antaranya diduga kuat sebagai koordinator jaringan dari China yang mengatur pengiriman sabu dari Malaysia. Empat lainnya merupakan warga negara Malaysia yang bertugas menjemput dan mengamankan barang saat tiba di perairan Indonesia. Sisanya adalah kurir lokal asal Medan dan Jakarta yang sudah terbiasa mengedarkan narkotika di kawasan ibu kota dan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan sabu. Barang haram itu dikemas dalam bungkusan teh China dan dimasukkan ke dalam kontainer barang impor yang masuk melalui pelabuhan kecil di sekitar Selat Malaka. Setibanya di darat, tim khusus menjemput dan membawanya ke beberapa gudang penyimpanan yang sudah disewa di kawasan Tangerang, Depok, dan Jakarta Utara. Polisi menemukan sabu-sabu itu tersimpan rapi di dalam kardus yang disamarkan sebagai produk elektronik rumah tangga.

“Ini adalah pukulan telak bagi jaringan narkoba internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai pasar utama,” imbuh Ahmad David. “Kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya, termasuk para penyandang dana yang berada di luar negeri.”

Pengungkapan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2026. Jumlah barang bukti yang mencapai 108 kilogram sabu diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 500.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Jika diuangkan, nilai total sabu tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar di pasaran gelap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana dan pengendali jaringan ini.

Lurusin.com akan terus memantau perkembangan pengungkapan kasus besar ini dan membawa laporan eksklusif dari sidang-sidang berikutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User