Wamendagri Ribka Dorong Optimalisasi Tata Kelola Dana Otsus Papua dengan Strategi 5T
Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kembali menegaskan komitmennya untuk membenahi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dalam sebuah acara strategis yang digelar h
Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kembali menegaskan komitmennya untuk membenahi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dalam sebuah acara strategis yang digelar hari ini, ia mendorong percepatan reformasi tata kelola melalui penerapan strategi 5T, sebuah konsep yang diharapkan mampu memastikan anggaran pembangunan di Tanah Papua berjalan lebih akuntabel dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Strategi 5T yang dimaksud meliputi lima pilar utama, yaitu tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu. Konsep ini bukan sekadar jargon administratif, melainkan cetak biru operasional yang diminta untuk diikuti secara ketat oleh seluruh pemangku kepentingan di enam provinsi di Papua.
Pleno KEPP dan Penegasan Komitmen Reformasi
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ribka di sela-sela Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua. Acara tersebut berlangsung di Kantor KEPP yang berlokasi di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta, pada hari ini. Kehadiran Wamendagri dalam forum ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak ingin pengelolaan Dana Otsus berjalan business as usual.
"Ini sebuah konsep yang memang sengaja saya buat untuk diikuti oleh teman-teman di daerah (se-Tanah Papua)," ujar Ribka Haluk dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun, Ribka menekankan bahwa pembangunan di Papua memerlukan lompatan besar. Dana Otsus yang jumlahnya tidak sedikit harus dipastikan tidak menguap tanpa jejak, melainkan mampu menerjemahkan visi besar pemerintah dalam menghadirkan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang merata.
Menjabarkan Konsep 5T Secara Operasional
Dalam pemaparannya, Ribka menjelaskan penerapan strategi 5T secara lebih detail. Tepat sasaran berarti alokasi dana harus menyentuh langsung kebutuhan masyarakat asli Papua, bukan melebar ke sektor yang tidak prioritas. Sementara itu, tepat administrasi mengacu pada kedisiplinan pemerintah daerah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang transparan dan sesuai regulasi.
Adapun tepat manfaat menuntut setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan output yang terukur, seperti penurunan angka kemiskinan atau peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ribka juga menyoroti pentingnya tepat jumlah, di mana penyaluran dana tidak boleh mengalami kebocoran atau penyusutan di tengah jalan, serta tepat waktu agar program pembangunan tidak mangkrak akibat terlambatnya pencairan anggaran.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Otsus jilid kedua. Media kami mencatat, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, pengelolaan dana dituntut lebih terintegrasi dan berorientasi pada hasil.
Ribka optimistis bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah di Tanah Papua akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, paradigma baru ini juga akan berfokus pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat di tingkat kampung dan distrik.
Comments (0)