Waka DPR Pastikan DPR Terbuka Terima Usulan MUI soal RUU Pidana LGBT
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kesiapannya untuk menerima dan membahas setiap aspirasi yang masuk dari masyarakat, termasuk usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kesiapannya untuk menerima dan membahas setiap aspirasi yang masuk dari masyarakat, termasuk usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini tengah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan bersikap terbuka terhadap segala bentuk partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Ia menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi kabar bahwa MUI sedang menggodok regulasi khusus yang mengkriminalisasi perilaku LGBT.
"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," kata Saan kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
DPR Tunggu Draf Resmi dari MUI
Meski menyambut baik inisiatif tersebut, Saan Mustopa mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih mendalam sebelum menerima dokumen resmi. Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara komprehensif setelah proposal dan naskah akademik diserahkan secara formal ke meja pimpinan DPR.
Pernyataan ini menandakan bahwa usulan MUI berpotensi menjadi pintu masuk bagi pembahasan regulasi yang lebih ketat terkait isu LGBT di Indonesia. Selama ini, sejumlah pihak memang mendorong adanya aturan khusus di luar KUHP yang dapat menjerat aktivitas kelompok LGBT secara lebih spesifik.
MUI Godok Naskah Akademik dan Draf RUU
Langkah MUI dalam menyusun naskah akademik ini merupakan respons atas keresahan sebagian elemen masyarakat yang menilai perlu adanya payung hukum lebih kuat untuk membendung perilaku yang dianggap menyimpang dari norma agama dan kesusilaan. MUI sebagai organisasi yang menghimpun para ulama dan cendekiawan muslim, selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan pandangan konservatif terkait isu moral dan sosial kemasyarakatan.
RUU ini digadang-gadang akan mengatur sanksi pidana bagi pelaku hubungan sesama jenis, mengingat aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru belum secara eksplisit mengkriminalisasi orientasi seksual secara personal. Para perumus dari MUI disebut-sebut tengah menyelaraskan konsep tersebut dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang hidup di masyarakat.
Peta Politik di DPR dan Respons Publik
Dukungan dari pimpinan DPR terhadap penampungan aspirasi ini memperlihatkan sinyal bahwa isu legislasi moral masih menjadi salah satu perhatian di parlemen. Namun demikian, Saan Mustopa mengingatkan bahwa proses legislasi di DPR harus melalui tahapan yang panjang, termasuk harmonisasi dengan berbagai fraksi dan mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa isu ini masih menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia sebelumnya telah menyatakan keberatan atas potensi lahirnya regulasi yang dinilai dapat menciptakan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas seksual.
Meskipun menuai pro dan kontra, langkah MUI bersama DPR ini dipastikan akan terus bergulir. DPR berkomitmen untuk menyeimbangkan antara aspirasi keagamaan dengan prinsip negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara.
Comments (0)