Vonis 3 Tahun 10 Bulan untuk Samuel, Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus pengusiran da
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek yang menjadi korban. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/7/2026) di Ruang Kartika PN Surabaya, Elina hadir langsung dan tampak berkaca-kaca mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.
Putusan Hakim: Terbukti Bersalah
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran. "Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar Hakim Pujiono. Ia melanjutkan, "Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan."
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah..."
Kronologi Pengusiran dan Perusakan
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Lurusin.com, kasus ini bermula ketika Nenek Elina mengalami pengusiran paksa dari kediamannya sendiri di Surabaya. Dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya, Elina mengungkapkan bahwa ia diangkat oleh enam orang saat diusir dari rumah. Tidak hanya diusir, rumahnya juga mengalami perusakan yang mengakibatkan kerugian besar bagi Elina. Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan menyedot simpati banyak pihak.
Nenek Elina Berkaca-kaca di Ruang Sidang
Kehadiran Elina di ruang sidang memberikan kesan mendalam. Saat vonis dibacakan, air matanya tampak menetes. Meski ia tidak banyak berkomentar, ekspresi haru dan lega tergambar jelas di wajahnya. Bagi Elina, putusan ini mungkin menjadi langkah awal memperoleh keadilan setelah apa yang ia alami. Namun, perjuangannya belum berakhir, karena masih ada proses hukum lanjutan terkait pemulihan hak-haknya atas rumah yang dirusak.
Hakim Tekankan Efek Jera
Majelis hakim dalam pertimbangannya menekankan pentingnya efek jera bagi pelaku. Vonis 3 tahun 10 bulan diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang akan melakukan tindakan serupa. "Terdakwa tidak hanya merusak properti, tetapi juga merampas rasa aman dan hak tinggal korban yang sudah lanjut usia," ujar hakim. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, namun majelis hakim menilai ada hal-hal yang meringankan, termasuk sikap sopan terdakwa di persidangan.
Dengan vonis ini, publik kini menanti langkah selanjutnya dari pihak korban maupun terdakwa terkait kemungkinan banding. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan terhadap kaum rentan, terutama lansia, serta penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan dan perusakan properti.
Comments (0)