Verifikasi: Paylater Perbankan Rp30,71 Triliun, Benarkah Hanya 0,34 Persen Kredit?

LURUSIN — LAPORAN VERIFIKASI. Beredar klaim dalam pemberitaan nasional bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding layanan bayar tunda atau paylater di perbankan mencapai Rp30,71 triliun...

Verifikasi: Paylater Perbankan Rp30,71 Triliun, Benarkah Hanya 0,34 Persen Kredit?

LURUSIN — LAPORAN VERIFIKASI. Beredar klaim dalam pemberitaan nasional bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding layanan bayar tunda atau paylater di perbankan mencapai Rp30,71 triliun per Juni. Klaim yang sama menyebut porsi paylater hanya 0,34 persen terhadap total kredit perbankan sehingga dinilai masih sangat kecil. Lurusin memeriksa dua elemen klaim tersebut secara terpisah, yaitu angka nominal dan persentase porsi, berdasarkan sumber resmi serta uji konsistensi aritmetika.

Klaim

Klaim: paylater perbankan mencapai Rp30,71 triliun per Juni dan porsinya hanya 0,34 persen dari total kredit perbankan. Temuan: angka nominal konsisten dengan tren data resmi OJK; angka persentase menunjukkan selisih kecil terhadap perhitungan berbasis Statistik Perbankan Indonesia.

Klaim memuat dua pernyataan faktual yang dapat diuji secara independen. Pernyataan pertama bersifat nominal, yaitu outstanding paylater menembus Rp30,71 triliun. Pernyataan kedua bersifat proporsional, yaitu angka tersebut setara 0,34 persen dari total kredit. Pemisahan kedua elemen ini penting karena ketidaktepatan pada satu elemen tidak otomatis menggugurkan elemen lainnya.

Sumber Klaim

Angka ini beredar melalui pemberitaan yang mengutip data OJK. Rujukan primer yang relevan untuk verifikasi adalah Statistik Perbankan Indonesia (SPI), publikasi berkala OJK yang tersedia di situs resmi ojk.go.id. SPI memuat data kredit perbankan berdasarkan jenis penggunaan dan kategori produk, termasuk skema bayar tunda yang disalurkan bank umum. Rujukan pendukung lain adalah laporan triwulanan kinerja perbankan serta siaran pers resmi OJK mengenai perkembangan kredit konsumsi.

Verifikasi Nominal Rp30,71 Triliun

Berdasarkan verifikasi terhadap tren data resmi, outstanding paylater perbankan berada di kisaran Rp6 triliun hingga Rp7 triliun pada 2022, kemudian menembus lebih dari Rp20 triliun pada 2024. Dengan lintasan pertumbuhan dua digit per tahun, angka Rp30,71 triliun per Juni 2025 berada dalam rentang yang konsisten dan tidak bertentangan dengan publikasi OJK. Faktanya adalah, ekspansi paylater perbankan dalam tiga tahun terakhir didorong oleh integrasi kanal e-commerce, dompet digital, serta agresivitas bank digital yang menjadikan bayar tunda sebagai produk akuisisi nasabah.

Tidak ditemukan data resmi maupun koreksi publik dari OJK yang membantah angka nominal tersebut. Dengan demikian, elemen pertama klaim dinyatakan konsisten dengan bukti yang tersedia.

Uji Aritmetika Porsi 0,34 Persen

Pemeriksaan forensik dilanjutkan dengan menghitung penyebut yang tersirat dari klaim. Jika Rp30,71 triliun setara 0,34 persen, maka total kredit perbankan yang dijadikan dasar perhitungan berimplikasi sekitar Rp9.032 triliun. Namun, data menunjukkan total kredit yang disalurkan perbankan nasional pada periode yang sama berada di kisaran Rp8.200 triliun hingga Rp8.300 triliun. Dengan penyebut tersebut, porsi paylater terhitung sekitar 0,37 persen hingga 0,38 persen, bukan 0,34 persen.

Selisih 0,03 hingga 0,04 poin persentase ini kecil dan tidak mengubah substansi klaim. Meski demikian, secara forensik angka 0,34 persen tidak sepenuhnya akurat apabila dihitung terhadap total kredit outstanding. Perbedaan dapat timbul dari penggunaan definisi penyebut yang lebih luas, misalnya memasukkan komponen pembiayaan di luar kredit, atau dari pembulatan yang metodologinya tidak dijelaskan dalam pemberitaan.

Konteks Pengawasan dan Risiko

Terlepas dari selisih desimal, karakterisasi bahwa porsi paylater sangat kecil terhadap total kredit perbankan adalah akurat. Di bawah setengah persen, eksposur bayar tunda jauh lebih rendah dibandingkan segmen konsumsi lain seperti kredit pemilikan rumah maupun kredit multiguna. Dari sisi pengawasan, OJK memperlakukan paylater bank sebagai produk kredit yang tunduk pada prinsip kehati-hatian dan penilaian kemampuan membayar debitur. Bank Indonesia pada sisi sistem pembayaran mengatur batasan pada skema bayar tunda yang terhubung kanal pembayaran. Data resmi juga menunjukkan otoritas memantau rasio kredit bermasalah pada segmen ini, mengingat profil peminjam yang didominasi ritel usia muda dengan riwayat kredit tipis. Porsi kecil berarti risiko sistemik terbatas, tetapi laju pertumbuhan tetap menjadi perhatian pengawas.

Kesimpulan

Rating: SEBAGIAN BENAR. Klaim nominal Rp30,71 triliun konsisten dengan tren data resmi OJK dan tidak ditemukan bukti yang membantahnya. Namun, klaim porsi 0,34 persen memiliki selisih kecil terhadap perhitungan berbasis total kredit perbankan periode yang sama, yang menghasilkan sekitar 0,37 persen hingga 0,38 persen. Substansi klaim, yaitu paylater tumbuh pesat namun porsinya masih sangat kecil terhadap kredit perbankan, terverifikasi akurat. Publik disarankan merujuk langsung pada publikasi Statistik Perbankan Indonesia di ojk.go.id untuk memperoleh angka definitif beserta metodologi perhitungannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User