Verifikasi: Klaim Kejagung soal BPA dan Usul Badan Pengelola Aset Rampasan

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, klaim bahwa Kejaksaan Agung tidak membutuhkan pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan karena telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) memuat dua u...

Verifikasi: Klaim Kejagung soal BPA dan Usul Badan Pengelola Aset Rampasan

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, klaim bahwa Kejaksaan Agung tidak membutuhkan pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan karena telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) memuat dua unsur yang dapat diuji secara faktual dan satu unsur kesimpulan yang bersifat normatif. Laporan ini memeriksa eksistensi BPA, rekam jejak lelang yang disebut telah dilakukan, serta kesetaraan mandat BPA dengan badan yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rancangan undang-undang.

Klaim yang Diperiksa

Klaim tersebut berasal dari pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang merespons usulan DPR untuk membentuk Badan Pengelola Aset Rampasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Inti klaim terdiri dari tiga lapis. Pertama, klaim bahwa BPA telah eksis di dalam struktur Kejaksaan Agung. Kedua, klaim bahwa BPA sudah pernah menyelenggarakan lelang atas aset sitaan. Ketiga, kesimpulan bahwa keberadaan dan rekam jejak tersebut membuat pembentukan badan baru menjadi tidak diperlukan.

KLAIM: BPA sudah ada dan sudah pernah melakukan lelang, sehingga Badan Pengelola Aset Rampasan tidak perlu dibentuk. FAKTA: BPA memang eksis dan tercatat pernah melelang aset, tetapi mandat, dasar hukum, dan cakupan kewenangannya berbeda dari badan yang diusulkan DPR.

Verifikasi Pertama: Eksistensi dan Rekam Jejak BPA Kejagung

Data menunjukkan klaim lapis pertama akurat. Berdasarkan dokumen resmi Kejaksaan Agung, lembaga tersebut membentuk Pusat Pemulihan Aset pada 2021 melalui peraturan internal, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pemulihan Aset pada 2024. BPA bertugas melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, pengelolaan, hingga penjualan aset yang disita atau dirampas dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, khususnya tindak pidana korupsi.

Klaim lapis kedua juga terkonfirmasi. Berdasarkan keterangan resmi yang dipublikasikan melalui situs kejaksaan.go.id, BPA tercatat pernah menyelenggarakan lelang atas sejumlah aset sitaan perkara korupsi. Perlu dicatat, pelaksanaan lelang barang rampasan negara tidak dilakukan sendiri oleh Kejaksaan, melainkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Kementerian Keuangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lelang negara. Hasil lelang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Dengan demikian, pernyataan bahwa Kejaksaan Agung sudah pernah melakukan lelang lewat BPA sejalan dengan bukti yang tersedia dari sumber resmi.

Verifikasi Kedua: Substansi Usulan DPR

Usulan pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang masuk dalam Program Legislasi Nasional. Berbeda dari BPA, badan yang diusulkan dirancang sebagai lembaga lintas penegak hukum yang dibentuk berdasarkan undang-undang, bukan peraturan internal satu institusi. Kewenangannya mencakup pengelolaan aset hasil perampasan dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk aset yang dirampas melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan terhadap pelaku (non-conviction based asset forfeiture), yang menjadi inti RUU tersebut.

Faktanya adalah, kondisi saat ini pengelolaan barang sitaan dan rampasan tersebar di sejumlah lembaga. Selain BPA di Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, dan Kepolisian mengelola barang bukti pada unitnya masing-masing. Fragmentasi kelembagaan inilah yang hendak dijawab oleh pembentukan badan terpusat dalam RUU, sebagaimana tercermin dalam naskah akademik dan draf yang beredar dalam pembahasan legislasi.

Analisis: Kesimpulan Tidak Dapat Diverifikasi sebagai Fakta

Komponen ketiga klaim, yaitu bahwa badan baru tidak diperlukan, bukan pernyataan faktual melainkan posisi kebijakan. Verifikasi menemukan tiga perbedaan mendasar yang tidak dapat diabaikan. Pertama, BPA berdiri di atas peraturan internal Kejaksaan Agung, sedangkan badan usulan DPR akan berdiri di atas undang-undang. Kedua, BPA hanya mengelola aset perkara yang ditangani Kejaksaan, sedangkan badan usulan dirancang mengelola aset lintas lembaga. Ketiga, BPA merupakan bagian dari struktur Kejaksaan Agung, sedangkan badan usulan dirancang sebagai lembaga tersendiri. Menyamakan keduanya bertentangan dengan substansi draf RUU. Klaim menjadi menyesatkan apabila dipahami seolah-olah seluruh fungsi badan yang diusulkan sudah sepenuhnya dijalankan oleh BPA.

Kesimpulan

Rating: SEBAGIAN BENAR. Klaim bahwa BPA telah ada dan pernah menyelenggarakan lelang aset sitaan adalah benar dan didukung bukti dari sumber resmi. Namun, klaim bahwa karena itu Badan Pengelola Aset Rampasan tidak diperlukan adalah kesimpulan normatif yang tidak dapat diverifikasi sebagai fakta, mengingat perbedaan dasar hukum, cakupan kewenangan, dan sifat kelembagaan antara keduanya. Publik perlu memahami bahwa pernyataan tersebut merupakan argumen kebijakan Kejaksaan Agung dalam perdebatan legislasi, bukan fakta yang telah teruji.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User