Verifikasi Izin Bakar Lahan di Kalbar dan Kalteng

[KLAIM] Beredar narasi bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan permintaan pencabutan izin pembukaan lahan dengan metode pembakaran di dua wilayah Kalimantan, yakni Kalimantan Bar...

Verifikasi Izin Bakar Lahan di Kalbar dan Kalteng

[KLAIM] Beredar narasi bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan permintaan pencabutan izin pembukaan lahan dengan metode pembakaran di dua wilayah Kalimantan, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Klaim ini menyiratkan adanya instrumen perizinan resmi yang secara eksplisit mengizinkan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan di kedua daerah tersebut.

[SUMBER KLAIM] Narasi tersebut beredar melalui judul artikel berita daring yang menyebut BNPB meminta dicabutnya izin buka lahan dengan pembakaran. Klaim ini diangkat dari laporan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, namun framing yang digunakan mengaburkan substansi hukum yang mengatur aktivitas pembakaran di Indonesia.

Breakdown Klaim dan Kerangka Hukum

Berdasarkan verifikasi terhadap basis data regulasi nasional, klaim bahwa terdapat "izin buka lahan dengan pembakaran" merupakan reduksi yang tidak akurat terhadap instrumen perizinan di sektor kehutanan dan perkebunan. Faktanya adalah, pembakaran terbuka untuk pembukaan lahan telah dilarang secara tegas dalam beberapa instrumen hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pada Pasal 69 ayat (1) melarang pembakaran terbuka untuk pembukaan lahan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut, yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, secara spesifik melarang pembakaran dalam penggunaan lahan gambut. Data menunjukkan bahwa tidak satupun instansi pemerintah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pembakaran lahan.

Dengan demikian, verifikasi terhadap keberadaan "izin bakar" menemukan bahwa dokumen semacam itu tidak pernah ada dalam tata kelola perizinan nasional. Apabila BNPB mengajukan rekomendasi pencabutan, maka objeknya adalah izin usaha—seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau izin perkebunan—bukan izin pembakaran.

Verifikasi Kewenangan BNPB dan Tindak Lanjut Karhutla

Sumber resmi menegaskan bahwa kewenangan BNPB terletak pada koordinasi penanggulangan bencana, bukan pada domain perizinan atau penegakan hukum lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, BNPB berfungsi sebagai pengarah, pengkoordinator, dan pelaksana penanganan darurat bencana, sedangkan kewenangan pencabutan izin usaha berada di tangan instansi teknis terkait dan pemerintah daerah.

Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, BNPB memang berkoordinasi dengan KLHK, TNI/Polri, serta pemerintah daerah untuk memadamkan api dan mencegah dampak kesehatan masyarakat. Namun, permintaan pencabutan izin—apabila ada—biasanya bersumber dari KLHK berdasarkan temuan penyidikan pembakaran ilegal, bukan dari BNPB sebagai entitas koordinator bencana.

Bukti kunci dalam verifikasi ini adalah ketiadaan legal standing BNPB untuk mengusulkan pencabutan izin perusahaan secara langsung. Apabila terdapat pernyataan dari pihak BNPB terkait pencabutan, maka sifatnya adalah rekomendasi teknis dalam rapat koordinasi penanganan karhutla, bukan keputusan administratif yang mengikat.

Klasifikasi dan Kesimpulan Forensik

Verifikasi forensik menemukan bahwa framing "izin buka lahan dengan pembakaran" menyesatkan karena mengasumsikan adanya legalitas terhadap praktik yang sebenarnya dilarang keras. Pencabutan yang dimaksud dalam tata kelola karhutla adalah pencabutan izin usaha perkebunan atau kehutanan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran ilegal, bukan pencabutan izin untuk membakar.

KLAIM: BNPB meminta dicabutnya izin buka lahan dengan pembakaran di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
FAKTA: Tidak terdapat izin resmi untuk pembakaran lahan. BNPB berwenang dalam koordinasi bencana, bukan perizinan. Pencabutan izin usaha menjadi kewenangan KLHK dan pemerintah daerah berdasarkan temuan pelanggaran hukum.

[KESIMPULAN] Rating: MISLEADING. Klaim tersebut mengaburkan fakta bahwa pembakaran terbuka untuk pembukaan lahan adalah perbuatan melawan hukum, bukan aktivitas berizin. Narasi yang beredar bertentangan dengan ketentuan UU PPLH dan PP tentang lahan gambut, serta tidak mencerminkan pembagian kewenangan antar-lembaga negara secara akurat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User