Platform investigasi forensik Lurusin melakukan audit menyeluruh terhadap informasi publik yang memuat klaim mengenai mutasi struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam narasi yang beredar luas di sejumlah kanal komunikasi, disebutkan bahwa figur bernama Suyudi Ario Seto bertindak selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan telah menetapkan rotasi terhadap delapan perwira yang sebelumnya bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengisi jabatan di lingkungan internal kepolisian. Salah satu poin spesifik dari klaim tersebut mencantumkan penunjukan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Agus Dwi Hermawan pada posisi Asisten Logistik (Aslog) Kapolri. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen kepegawaian negara, struktur komando Polri, serta regulasi penempatan personel, bukti forensik menunjukkan bahwa narasi tersebut memuat kekeliruan fatal terkait kewenangan jabatan serta status hierarkis aparatur penegak hukum.
Verifikasi Nomenklatur Jabatan: Penelusuran Posisi Kapolri
Pemeriksaan awal difokuskan pada keabsahan atribusi gelar kepemimpinan institusi kepolisian yang dicantumkan dalam narasi.
[KLAIM]: Klaim bahwa Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan mengambil keputusan mutasi jabatan di tingkat Markas Besar Polri.
[SUMBER KLAIM]: Distribusi informasi digital terbuka tanpa atribusi dokumen administrasi resmi kepolisian.
[VERIFIKASI]: Penelusuran data resmi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/Polri/Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta basis data pimpinan Polri pada portal resmi kepolisian (polri.go.id).
[FAKTA]: Faktanya adalah jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diemban secara sah oleh Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada 27 Januari 2021. Data menunjukkan bahwa Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., merupakan perwira tinggi yang mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten. Penunjukan Suyudi Ario Seto didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1554/VII/KEP./2024 tertanggal 26 Juli 2024. Bukti dokumen ini menegaskan bahwa klaim yang menyematkan titel Kapolri kepada Suyudi Ario Seto adalah pernyataan tidak akurat dan menyesatkan. Seorang Kapolda secara yuridis tidak memiliki kewenangan komando tertinggi untuk merotasi personel antarlembaga di tingkat Markas Besar Polri.
Prosedur Yuridis Penempatan Perwira BNN ke Struktur Polri
Pemeriksaan forensik tahap kedua difokuskan pada tata kelola administrasi pemindahan tugas personel dari Badan Narkotika Nasional ke organ struktural kepolisian.
[KLAIM]: Klaim bahwa Suyudi Ario Seto mengangkat delapan perwira kepolisian dari BNN untuk menduduki jabatan internal kepolisian.
[SUMBER KLAIM]: Teks edaran tanpa nomor surat dinas yang beredar di ruang percakapan publik.
[VERIFIKASI]: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[FAKTA]: Berdasarkan verifikasi mekanisme karier Korps Bhayangkara, penarikan maupun pengalihan penugasan personel dari lembaga pemerintah non-kementerian seperti BNN kembali ke lingkungan internal Polri diputuskan melalui sidang Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Otoritas penetapan Surat Telegram mutasi tingkat pusat berada di bawah mandat penuh Kapolri definitif, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan pengesahan administratif oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri). Narasi yang menyatakan bahwa rotasi perwira lintas institusi ini dilakukan oleh pimpinan setingkat Kapolda bertentangan dengan hukum tata kelola kepegawaian internal kepolisian.
Kualifikasi Administratif Posisi Asisten Logistik Kapolri
Parameter verifikasi berikutnya meneliti posisi jabatan Aslog Kapolri yang diklaim ditempati oleh pejabat perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal.
[KLAIM]: Klaim bahwa Brigadir Jenderal Agus Dwi Hermawan diangkat menjadi Asisten Logistik (Aslog) Kapolri dalam gerbong mutasi personel dari BNN.
[SUMBER KLAIM]: Ringkasan materi pesan berantai terkait perubahan pejabat Mabes Polri.
[VERIFIKASI]: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Daftar Susunan Personel dan Peralatan (DSPP) Staf Logistik Polri.
[FAKTA]: Faktanya adalah jabatan Asisten Logistik (Aslog) Kapolri merupakan nomenklatur jabatan struktural eselon IB Markas Besar Polri yang dipersyaratkan bagi perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Penempatan personel berpangkat Brigadir Jenderal (Pati bintang satu) ke posisi eselon IB wajib didahului atau disertai dengan promosi kenaikan pangkat reguler melalui Keputusan Presiden. Narasi yang menyatakan pengangkatan jabatan teras logistik Mabes Polri tersebut diputuskan secara mandiri di luar rantai komando resmi Kapolri terbukti tidak berdasar secara administratif.
Evaluasi Investigasi dan Rating Fakta
Berdasarkan seluruh rangkaian verifikasi forensik dokumen, Lurusin menyusun komparasi data resmi terhadap informasi yang beredar:
Klaim: Suyudi Ario Seto menjabat Kapolri dan merotasi delapan perwira Polri dari BNN ke jabatan internal, termasuk mengangkat Brigjen Agus Dwi Hermawan sebagai Aslog Kapolri.
Fakta: Pimpinan tertinggi kepolisian adalah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Suyudi Ario Seto adalah Kapolda Banten berpangkat Irjen Pol dan tidak memiliki wewenang memutasi personel tingkat Mabes Polri. Jabatan Aslog Kapolri merupakan pos perwira tinggi bintang dua (Irjen Pol) yang ditetapkan melalui mekanisme terpusat.
[KESIMPULAN]: Narasi yang menyatakan bahwa Suyudi Ario Seto adalah Kapolri yang mengangkat delapan perwira kepolisian dari BNN ke jabatan internal memuat disinformasi struktural berat. Ketidaksesuaian nama pimpinan tertinggi institusi kepolisian, manipulasi yurisdiksi kewenangan mutasi, serta kerancuan strata kepangkatan jabatan Aslog membuktikan bahwa informasi tersebut adalah rekayasa narasi yang tidak valid.
RATING LURUSIN: SALAH
Comments (0)