Laporan dugaan pelanggaran etik kembali didaftarkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pengaduan tersebut berakar dari tindakan majelis hakim yang menolak memberikan izin kepada seorang ahli hukum untuk memaparkan pandangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres). Tim forensik Lurusin melaksanakan penelusuran regulasi, risalah resmi persidangan, serta instrumen hukum pembuktian guna memverifikasi apakah tindakan penertiban persidangan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kode etik kehakiman.
Verifikasi Kronologi dan Substansi Aduan Kode Etik
Klaim: Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani melakukan pelanggaran kode etik karena menolak dan melarang kehadiran ahli hukum dari pihak terkait dalam sidang sengketa pilpres.
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen pelaporan yang diterima Sekretariat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, pihak pelapor mendalilkan bahwa majelis hakim bersikap diskriminatif. Klaim bahwa hakim bertindak melampaui kepatutan etis didasarkan pada momen saat pimpinan persidangan meminta subjek tertentu yang diajukan sebagai saksi atau ahli untuk tidak melanjutkan keterangannya di hadapan persidangan resmi.
Namun, data menunjukkan kronologi persidangan yang bertentangan dengan tuduhan diskriminasi tersebut. Berdasarkan risalah resmi sidang PHPU Pilpres 2024 yang dipublikasikan oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan saksi dan ahli terikat pada prosedur pendaftaran formal. Fakta forensik persidangan membuktikan bahwa individu yang dipersoalkan tidak tercantum dalam daftar final saksi maupun ahli yang telah diverifikasi dan disahkan secara administratif sebelum agenda persidangan pembuktian dimulai.
Pemeriksaan Regulasi: Batasan Kuota dan Kewenangan Majelis Hakim
Pemeriksaan terhadap instrumen regulasi membuktikan bahwa tata laksana persidangan PHPU diatur secara ketat oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam regulasi tersebut, tata tertib pembuktian diletakkan di bawah otoritas penuh majelis hakim untuk menjamin peradilan yang adil dan efisien.
Berdasarkan verifikasi Pasal 28 dan Pasal 29 PMK Nomor 4 Tahun 2023, mahkamah menetapkan kuota maksimal saksi dan ahli yang dapat diajukan oleh masing-masing pihak yang berperkara, yakni Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu. Sumber resmi persidangan menegaskan bahwa kuota saksi dan ahli dibatasi maksimal 19 orang dengan durasi berbicara yang telah disepakati bersama dalam sidang pendahuluan.
Faktanya adalah, langkah penertiban yang dijalankan Saldi Isra dan Arsul Sani merupakan eksekusi langsung atas kesepakatan pembatasan jumlah saksi serta batas akhir pendaftaran nama ahli ke meja panitera. Membiarkan pihak yang tidak terdaftar secara resmi untuk berbicara di mimbar persidangan justru akan menjadi tindakan yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan perlakuan di muka hukum (equality of arms). Bukti prosedural memperlihatkan bahwa tindakan hakim murni merupakan penerapan hukum acara.
Analisis Yuridis Pelanggaran Etik vs Diskresi Peradilan
Pemeriksaan independen terhadap yurisdiksi etik menunjukkan adanya pemisahan tegas antara dugaan pelanggaran etik dan tindakan diskresi peradilan (judicial discretion). Berdasarkan Peraturan MKMK Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan MKMK terbatas pada pemeriksaan pelanggaran prinsip integritas, independensi, ketakberpihakan, kepantasan, kesetaraan, kecakapan, serta kearifan sebagaimana termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.
Kewenangan majelis hakim dalam memimpin ruang sidang (courtroom management), termasuk menolak saksi yang tidak sah, menghentikan pembicara yang melampaui batas waktu, atau menertibkan pihak yang tidak terdaftar, berada dalam ranah wewenang persidangan yang dilindungi undang-undang. Hakim tidak dapat dijerat sanksi etik semata-mata karena menjalankan aturan persidangan yang disepakati.
Data verifikasi menunjukkan bahwa laporan yang dialamatkan kepada Saldi Isra dan Arsul Sani berupaya mengaburkan perbedaan antara kepatuhan hukum acara dan pelanggaran perilaku. Menuduh penerapan tata tertib persidangan sebagai pelanggaran etik independensi merupakan penalaran hukum yang tidak akurat serta berpotensi mencederai independensi peradilan dalam mengendalikan persidangan.
Kesimpulan Forensik dan Penilaian Bukti
Hasil Verifikasi: Tindakan penolakan keterangan ahli di sidang sengketa pemilu adalah penegakan hukum acara yang sah, bukan pelanggaran etik Sapta Karsa Hutama.
Rating: MISLEADING (Menyesatkan).
Berdasarkan verifikasi komprehensif atas dokumen hukum, rekaman audio-visual sidang, dan regulasi resmi Mahkamah Konstitusi, Lurusin menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan Hakim Saldi Isra dan Arsul Sani melanggar kode etik adalah menyesatkan. Meskipun fakta bahwa adanya laporan ke MKMK terbukti benar secara fisik pengaduan, klaim materiil bahwa pelarangan ahli tersebut merupakan pelanggaran etik bertentangan dengan bukti hukum acara PMK Nomor 4 Tahun 2023. Tindakan kedua hakim merupakan penegakan diskresi hukum acara yang sah dan sah secara regulasi.
Comments (0)