Verifikasi: Dugaan Eksploitasi Anak dan Promosi Vape oleh Bigmo

Berdasarkan verifikasi tim Lurusin, beredar klaim bahwa kreator konten Bigmo diduga terjerat dua persoalan hukum sekaligus, yakni dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran peraturan pemerintah di bidang...

Verifikasi: Dugaan Eksploitasi Anak dan Promosi Vape oleh Bigmo

Berdasarkan verifikasi tim Lurusin, beredar klaim bahwa kreator konten Bigmo diduga terjerat dua persoalan hukum sekaligus, yakni dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran peraturan pemerintah di bidang kesehatan. Klaim tersebut mencuat setelah yang bersangkutan dilaporkan mempromosikan rokok elektronik atau vape melalui siaran langsung di platform digital. Laporan ini memeriksa klaim tersebut dengan merujuk pada regulasi yang berlaku, kewenangan lembaga resmi, serta bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Klaim yang Beredar

Klaim yang beredar di ruang publik digital menyatakan bahwa Bigmo, seorang kreator konten dengan basis penonton yang signifikan, telah melakukan promosi produk vape dalam siaran langsung yang dapat diakses publik, termasuk oleh anak-anak. Klaim turut menyebut adanya dugaan eksploitasi anak dalam aktivitas konten tersebut. Narasi ini beredar luas dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum serta lembaga perlindungan anak mengambil langkah resmi.

Klaim: Bigmo terjerat dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran PP Kesehatan usai mempromosikan vape secara live. Fakta: Kerangka regulasi memang melarang promosi rokok elektronik yang dapat diakses anak dan melarang segala bentuk eksploitasi anak; namun status hukum perkara ini masih berada pada tahap dugaan dan memerlukan konfirmasi dari sumber resmi.

Verifikasi: Larangan Promosi Rokok Elektronik

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur secara ketat pengamanan rokok elektronik. Regulasi tersebut melarang penjualan dan pemberian rokok elektronik kepada orang berusia di bawah 21 tahun serta ibu hamil. Regulasi yang sama juga membatasi iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau maupun rokok elektronik, terutama pada media yang dapat diakses oleh anak-anak.

Faktanya adalah, promosi vape melalui siaran langsung di platform digital terbuka bertentangan dengan prinsip pengamanan yang diatur dalam peraturan tersebut, karena siaran langsung tidak dilengkapi mekanisme verifikasi usia yang memadai. Data menunjukkan bahwa platform digital merupakan kanal yang paling mudah diakses anak, sehingga aktivitas promosi di dalamnya berpotensi memenuhi unsur pelanggaran. Ketentuan sanksi administratif hingga pidana diatur dalam kerangka regulasi yang sama.

Verifikasi: Aspek Perlindungan Anak

Dari sisi perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual. Pasal 76I melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 87.

Apabila terbukti seorang anak dilibatkan dalam konten promosi produk yang dilarang untuk kelompok usianya, maka unsur eksploitasi ekonomi terhadap anak dapat dipertimbangkan oleh penegak hukum. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga resmi yang berwenang melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi dalam perkara semacam ini. Hingga laporan ini disusun, verifikasi atas pernyataan resmi KPAI dan kepolisian menjadi rujukan utama untuk menentukan status perkara yang sebenarnya.

Fakta dan Status Perkara

Berdasarkan penelusuran, unsur yang telah terverifikasi adalah kerangka normatif: promosi rokok elektronik di ruang digital yang dapat diakses anak memang dilarang, dan eksploitasi anak merupakan tindak pidana. Adapun unsur yang belum terverifikasi secara independen adalah status hukum final terhadap Bigmo, mengingat proses yang berjalan masih berada pada tahap dugaan. Klaim yang menyatakan yang bersangkutan telah terbukti bersalah sebelum ada putusan resmi adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan bagi publik.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa Bigmo diduga melanggar ketentuan promosi rokok elektronik dan ketentuan perlindungan anak memiliki dasar regulasi yang kuat. Namun, kata 'dugaan' dalam klaim harus dipahami secara harfiah: belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Rating untuk klaim ini: SEBAGIAN BENAR. Kerangka hukumnya terverifikasi, tetapi status perkara masih memerlukan konfirmasi dari sumber resmi, yakni kepolisian dan KPAI. Lurusin akan memperbarui laporan ini apabila terdapat pernyataan resmi atau dokumen persidangan yang dapat diverifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User