Verifikasi: 14 Aduan Etik dan 2.093 Pemberitahuan Penindakan Dewas KPK
Tim verifikasi Lurusin memeriksa klaim yang beredar dalam pemberitaan mengenai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi. Klaim tersebut menyebut tiga angka kunci: 14 aduan dugaan pe...
Tim verifikasi Lurusin memeriksa klaim yang beredar dalam pemberitaan mengenai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi. Klaim tersebut menyebut tiga angka kunci: 14 aduan dugaan pelanggaran etik yang diterima, 2.093 pemberitahuan penindakan yang masuk, serta dua sidang etik yang telah digelar dengan satu perkara di antaranya berasal dari laporan yang diterima pada 2025. Pemeriksaan dilakukan terhadap dasar hukum kewenangan Dewas KPK, mekanisme kerja lembaga, dan konsistensi angka dengan fungsi pengawasan yang diatur peraturan perundang-undangan.
Klaim yang Diperiksa
Klaim: Dewas KPK menerima 14 aduan etik, menerima 2.093 pemberitahuan penindakan, dan telah menggelar dua sidang etik — satu di antaranya merupakan tindak lanjut pengaduan yang masuk pada 2025.
Temuan verifikasi: Ketiga unsur klaim sejalan dengan mandat resmi Dewas KPK sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan peraturan internal lembaga. Angka yang disebutkan bersumber dari pelaporan resmi Dewas KPK.
Dasar Hukum Kewenangan Dewas KPK
Berdasarkan verifikasi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, Dewan Pengawas merupakan organ yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Pasal 37B undang-undang tersebut mengatur tugas Dewas, antara lain: mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik, dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut.
Data menunjukkan perubahan signifikan terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Mei 2021. Putusan itu menghapus mekanisme izin tertulis Dewas untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, namun mempertahankan kewajiban pimpinan KPK menyampaikan pemberitahuan tertulis atas tindakan penindakan kepada Dewas. Ketentuan inilah yang menjadi fondasi hukum angka 2.093 pemberitahuan penindakan dalam klaim yang diperiksa.
Verifikasi Aduan Etik dan Dua Sidang Etik
Mekanisme penanganan aduan etik diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan atau pegawai KPK wajib dianalisis melalui pemeriksaan pendahuluan sebelum diputuskan layak atau tidak dilanjutkan ke sidang etik. Sidang etik digelar secara terbuka untuk umum, dengan klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Klaim bahwa dua sidang etik telah dilaksanakan, dengan satu perkara berasal dari pengaduan tahun 2025, menunjukkan adanya tindak lanjut nyata atas laporan yang masuk. Faktanya adalah, tidak seluruh aduan berujung pada sidang — sebagian dapat dihentikan pada tahap pemeriksaan pendahuluan apabila bukti awal tidak mencukupi. Perbandingan 14 aduan dengan dua sidang konsisten dengan pola seleksi tersebut. Preseden kelembagaan memperkuat temuan ini: pada Desember 2023, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK periode 2019–2023, Firli Bahuri, dan menjatuhkan putusan pelanggaran berat. Putusan itu membuktikan mekanisme sidang etik memang berjalan dalam praktik, bukan sekadar ketentuan di atas kertas.
Verifikasi 2.093 Pemberitahuan Penindakan
Angka 2.093 pemberitahuan penindakan perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat agar tidak menyesatkan. Setiap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum KPK wajib diberitahukan secara tertulis kepada Dewas. Dengan volume penanganan perkara KPK yang tinggi, akumulasi pemberitahuan dalam jumlah besar merupakan konsekuensi logis dari kewajiban administratif tersebut, bukan indikasi anomali.
Berdasarkan verifikasi, angka ini bersumber dari pelaporan resmi internal lembaga. Tidak ditemukan data resmi lain yang bertentangan dengan angka tersebut. Namun perlu dicatat: verifikasi independen terhadap hitungan satu per satu tidak dimungkinkan karena dokumen pemberitahuan bersifat internal dan tidak dipublikasikan secara rinci kepada publik.
Kesimpulan dan Rating
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dasar hukum, mekanisme kerja, dan konsistensi angka, klaim mengenai 14 aduan etik, 2.093 pemberitahuan penindakan, dan dua sidang etik Dewas KPK dinilai BENAR berdasarkan dokumen resmi. Ketiga angka tersebut sesuai dengan mandat UU Nomor 19 Tahun 2019 dan tata kerja yang diatur Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Catatan forensik: data merupakan pelaporan internal lembaga sehingga akurasinya bergantung pada sistem pencatatan Dewas KPK. Tidak ditemukan bukti yang bertentangan dengan klaim, dan tidak ditemukan indikasi manipulasi angka dalam materi yang diperiksa.
Comments (0)