Terungkap Markas Judol di Hayam Wuruk Serupa dengan Myanmar-Kamboja
Bareskrim Polri mengungkap detail mengejutkan di balik penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi yang dilakukan pada Mei 2026 ini tidak hanya mengamankan ratusan
Bareskrim Polri mengungkap detail mengejutkan di balik penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi yang dilakukan pada Mei 2026 ini tidak hanya mengamankan ratusan warga negara asing, tetapi juga membeberkan pola operasional yang memiliki kemiripan dengan pusat-pusat penipuan daring berskala besar di Myanmar dan Kamboja.
Penggerebekan berlangsung di Plaza Tower, Hayam Wuruk. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, 287 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku berasal dari berbagai negara dan diduga kuat merupakan bagian dari sindikat perjudian daring internasional yang beroperasi secara terorganisir di Indonesia.
Sistem Kerja Terpusat dan Tertutup
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa modus operandi di markas Hayam Wuruk sangat mirip dengan pola yang sudah dikenal di kawasan rawan penipuan daring seperti Golden Triangle di perbatasan Myanmar dan Sihanoukville di Kamboja. Gedung tersebut difungsikan sebagai pusat operasi terpadu, di mana para operator sekaligus tinggal dan bekerja dalam satu lokasi dengan pengawasan ketat serta akses keluar yang sangat terbatas.
Pola yang kami temukan sangat identik. Gedung ini difungsikan sebagai pusat operasi terpadu, mirip seperti yang selama ini kita lihat di kawasan Golden Triangle dan Sihanoukville. Para operator tinggal dan bekerja di lokasi yang sama, dengan mobilitas mereka diawasi secara ketat.
Seorang penyidik senior yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, para pelaku memanfaatkan infrastruktur teknologi canggih untuk menargetkan korban dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Operasi ilegal ini mencakup platform judi online, aplikasi pinjaman ilegal, hingga skema penipuan investasi fiktif yang dijalankan dari satu pusat kendali.
Perputaran Dana Miliaran Rupiah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap nilai perputaran uang yang fantastis dari sindikat ini. Menurut laporan terbaru, total transaksi keuangan yang berhasil terlacak mencapai Rp 489 miliar dalam kurun waktu tertentu. Angka ini memperlihatkan skala operasi yang sangat masif serta pengelolaan keuangan yang sistematis.
Selain itu, PPATK juga mendeteksi aliran dana mencurigakan menuju sejumlah rekening di luar negeri, mengindikasikan adanya jaringan pencucian uang yang kompleks dan melibatkan berbagai yurisdiksi. Pihak berwenang saat ini terus berkoordinasi dengan lembaga keuangan internasional untuk melacak aset-aset lain yang diduga masih terkait dengan jaringan ini.
Temuan ini menjadi peringatan serius bahwa ancaman kejahatan siber transnasional semakin nyata di Indonesia. Kemiripan pola operasi dengan markas-markas di Myanmar dan Kamboja membuktikan bahwa jaringan kejahatan ini memiliki koneksi internasional yang kuat, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas negara. Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lokal yang memfasilitasi keberadaan dan operasi ratusan WNA tersebut. Proses hukum bagi 287 tersangka kini sedang berlangsung, sementara pihak keimigrasian turut bersiaga untuk menangani aspek keimigrasian para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Comments (0)