Tega Kakek di Kalteng Aniaya Cucu karena Sering Buang Air Sembarangan
Kapuas - Seorang kakek di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tega menganiaya cucunya yang masih berusia 4 tahun. Korban berkali-kali mengalami kekerasan fisik karena dianggap s
Kapuas - Seorang kakek di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tega menganiaya cucunya yang masih berusia 4 tahun. Korban berkali-kali mengalami kekerasan fisik karena dianggap sering buang air sembarangan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Minggu (5/7/2026), Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra menyebut korban dititip oleh ibu kandungnya kepada pelaku sejak Januari 2026. Selama korban tinggal bersama kakeknya, orang tua korban tidak mengirimkan uang untuk kebutuhan anak tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan. Korban mulai tinggal bersama terlapor sejak Januari 2026. Rencananya hanya dua bulan, tetapi hingga Juni belum dijemput kembali. Selama itu pula biaya kebutuhan hidup korban disebut tidak pernah dikirimkan," kata Danny, Sabtu (4/7).
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan kakek kandung korban diduga kerap meluapkan kekesalannya karena sang cucu buang air sembarangan di dalam rumah. Kondisi semakin diperparah dengan tekanan ekonomi yang dialami pelaku lantaran tak pernah menerima kiriman biaya perawatan anak dari orang tuanya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, korban telah dievakuasi dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Pihak kepolisian menduga bahwa motif ekonomi dan beban psikologis menjadi pemicu utama tindakan keji tersebut. Namun, AKP Danny menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindak kekerasan terhadap anak. "Ini pelajaran bagi kita semua bahwa penitipan anak harus disertai dengan tanggung jawab penuh, baik dari sisi finansial maupun emosional," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa rentannya anak-anak yang dititipkan tanpa pengawasan dan dukungan yang memadai dari orang tua kandung.
Comments (0)