Sri Mulyani Indrawati: Menteri Keuangan Terlama dan Reformis Pajak
Sri Mulyani Indrawati adalah Menteri Keuangan terlama dalam sejarah Indonesia, menjabat selama dua periode di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2005–2010) dan kembali di era Joko Widodo hingga
Sri Mulyani Indrawati adalah Menteri Keuangan terlama dalam sejarah Indonesia, menjabat selama dua periode di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2005–2010) dan kembali di era Joko Widodo hingga Prabowo Subianto (2016–2025). Ia juga menjadi orang Indonesia pertama yang menduduki posisi Direktur Pelaksana Bank Dunia (2010–2016). Di bawah kepemimpinannya, sistem perpajakan Indonesia mengalami transformasi paling mendasar dalam dua dekade terakhir, mencakup amnesti pajak, harmonisasi regulasi, dan digitalisasi administrasi perpajakan.
Karir dan Pencapaian Awal
Sebelum menjabat menteri, Sri Mulyani adalah akademisi di Universitas Indonesia dan konsultan di berbagai lembaga internasional. Ia meraih gelar PhD di bidang ekonomi dari University of Illinois at Urbana-Champaign. Pada tahun 2005, ia diangkat sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden SBY. Di periode pertama ini, ia berhasil menurunkan rasio utang Indonesia dari 56% menjadi 24% terhadap PDB, serta memperkenalkan kebijakan fiskal yang prudent. Reformasi birokrasi di Kemenkeu mulai digalakkan, termasuk pemberantasan pungli dan penguatan integritas pegawai.
Setelah menyelesaikan masa jabatan pertamanya, Sri Mulyani bergabung dengan Bank Dunia sebagai Direktur Pelaksana, mengelola portofolio pinjaman global senilai $50 miliar. Pengalaman internasional ini membentuk perspektifnya tentang tata kelola fiskal yang transparan dan berbasis data.
Reformasi Perpajakan Era Kedua
Kembali ke Kemenkeu pada tahun 2016, Sri Mulyani menghadapi tantangan pendapatan negara yang stagnan. Ia membentuk Tim Reformasi Perpajakan yang merancang serangkaian kebijakan ambisius. Pada 2016–2017, program Tax Amnesty berhasil mengumpulkan deklarasi aset senilai Rp 4.800 triliun dan penerimaan uang tebusan Rp 135 triliun. Meskipun menuai kritik karena dianggap terlalu ringan bagi pengemplang pajak, program ini memperluas basis wajib pajak dan data harta.
Pada 2021, UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) disahkan, menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan direncanakan menjadi 12% pada 2025. UU ini juga memperkenalkan program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mengumpulkan tambahan Rp 60 triliun. Selain itu, ia memprakarsai pembangunan Core Tax System (PSIAP) yang mulai beroperasi secara bertahap sejak 2023, mengintegrasikan data wajib pajak secara real-time untuk meningkatkan kepatuhan.
Penegakan Integritas dan Kontroversi
Sri Mulyani dikenal keras dalam memberantas korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada 2023, ia mencopot dan memproses secara hukum oknum pejabat Ditjen Pajak terkait kasus Rafael Alun, yang melibatkan gratifikasi sebesar Rp 729 miliar dari hasil penggelapan pajak. Ia juga memecat 206 pegawai bermasalah sepanjang 2019–2023 dan menerapkan sistem whistleblowing yang lebih ketat. Langkah ini mendapatkan apresiasi internasional, namun juga memicu resistensi dari internal birokrasi.
Kebijakan perpajakannya tidak lepas dari kritik. Tax Amnesty dianggap gagal mendorong repatriasi modal yang signifikan, sementara kenaikan PPN menimbulkan tekanan pada daya beli masyarakat. Rasio pajak Indonesia (tax ratio) pada 2024 tercatat 10,3% dari PDB, masih di bawah rata-rata negara ASEAN dan target 12–15% dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Warisan dan Posisi Terkini
Hingga 2025, Sri Mulyani masih menjabat Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, menjadikannya satu-satunya menteri yang bertahan dari era Jokowi. Ia terus mendorong implementasi Core Tax System dan perluasan basis pajak digital. Forbes secara konsisten menempatkannya dalam daftar 100 Wanita Paling Berpengaruh di Dunia, terakhir di peringkat ke-52 pada tahun 2024. Warisan terbesarnya adalah fondasi sistem perpajakan modern yang lebih transparan dan berbasis data, meskipun tantangan fundamental seperti tax ratio rendah dan ekuitas pajak masih perlu dipecahkan oleh penerusnya.
Comments (0)