Hadi Poernomo: Dirjen Pajak Perintis Modernisasi dan Ketua BPK Tersandung Kasus BCA
Hadi Poernomo adalah birokrat karir yang menapaki puncak dua institusi strategis negara: Direktur Jenderal Pajak (2001–2006) dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (2009–2014). Ia merintis karier dari gol
Hadi Poernomo adalah birokrat karir yang menapaki puncak dua institusi strategis negara: Direktur Jenderal Pajak (2001–2006) dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (2009–2014). Ia merintis karier dari golongan II/a pada 1965 dan menghabiskan sebagian besar masa tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak sebagai auditor dan penyidik. Rekam jejaknya diwarnai oleh modernisasi sistem perpajakan nasional, sekaligus kontroversi hukum yang mencuat di pengujung jabatan kedua.
Karier dan Modernisasi Ditjen Pajak
Diangkat sebagai Dirjen Pajak pada 3 Agustus 2001, Hadi mewarisi rasio pajak yang stagnan di kisaran 10–11% PDB. Di bawah komandonya, reformasi administrasi perpajakan berjalan agresif. Tahun 2002, organisasi Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak dirombak menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berbasis fungsi. KPP Wajib Pajak Besar diresmikan pada 2002 dan diikuti pembentukan KPP Madya untuk wajib pajak menengah. Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas tunggal, memperkenalkan e-SPT, e-Filing, dan layanan berbasis internet secara bertahap.
Kinerja penerimaan menunjukkan lonjakan signifikan: dari Rp185,5 triliun pada 2001 menjadi Rp409,2 triliun pada 2006, atau tumbuh rata-rata 17% per tahun. Jumlah wajib pajak terdaftar melonjak dari 2,7 juta (2001) menjadi sekitar 6,5 juta (2006). Capaian ini menopang pembiayaan negara pasca-krisis 1998 dan menjadi fondasi reformasi perpajakan jilid berikutnya. Atas kinerjanya, Hadi mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Utama pada 2004.
Ketua BPK dan Kontroversi Pajak BCA
Selepas pensiun dari Ditjen Pajak, Hadi terpilih sebagai anggota BPK dan kemudian diangkat menjadi Ketua BPK periode 2009–2014. Di masa kepemimpinannya, BPK memperkenalkan opini berbasis risiko dan memperluas cakupan pemeriksaan kinerja. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat berhasil diraih secara berturut-turut sejak 2009.
Namun pada 21 April 2014, tepat di hari terakhir masa jabatannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil atas keberatan pajak penghasilan Bank Central Asia (BCA) tahun pajak 1999. KPK menduga persetujuan keberatan yang ia tandatangani selaku Dirjen Pajak merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar—dari total koreksi pajak Rp5,9 triliun yang diajukan BCA. Penetapan tersangka ini mengguncang publik karena dilakukan tanpa melalui proses audit forensik ulang yang tuntas.
Gugatan praperadilan yang diajukan Hadi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Mei 2015. Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena bukti permulaan yang digunakan KPK dinilai tidak cukup. Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan KPK pada tahun yang sama. Hingga kini, tidak ada lagi proses hukum yang menimpa Hadi terkait perkara itu.
Legasi dan Pasca-Jabatan
Paska-purna tugas, Hadi memilih mundur dari sorotan publik. Ia aktif di lembaga swadaya dan forum kebijakan fiskal sebagai penasihat. Modernisasi yang ia rintis di Ditjen Pajak menjadi pijakan bagi transformasi kelembagaan selanjutnya, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pajak sebagai unit eselon I yang lebih otonom. Kasus BCA meninggalkan perdebatan mengenai batas kewenangan direktur jenderal dalam mekanisme keberatan pajak dan prosedur audit yang patut dijalankan penegak hukum.
Comments (0)