Suryo Utomo: Dirjen Pajak di Balik Reformasi Core Tax dan Reorganisasi DJP
Suryo Utomo adalah Direktur Jenderal Pajak yang menjabat sejak 1 November 2019 hingga 7 Mei 2025, dan kini memimpin Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan. Di bawah kendalinya, Direktorat Je
Suryo Utomo adalah Direktur Jenderal Pajak yang menjabat sejak 1 November 2019 hingga 7 Mei 2025, dan kini memimpin Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan. Di bawah kendalinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalani transformasi struktural dan digital terbesar dalam dua dekade: pembentukan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, implementasi sistem inti administrasi perpajakan Core Tax System (SIAP), serta perumusan dua undang-undang perpajakan strategis—UU Cipta Kerja (2020) dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (2021). Reformasi ini menata ulang lanskap kepatuhan, tarif, dan basis data fiskal Indonesia.
Karier dan Pencapaian
Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Diponegoro ini meraih gelar Ph.D. dari Universiti Kebangsaan Malaysia. Sebelum ditunjuk sebagai Dirjen Pajak, Suryo adalah Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, yang memberinya pemahaman mendalam tentang persoalan di lapangan. Begitu menjabat, ia langsung merancang reorganisasi besar-besaran: lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2020, DJP membentuk 18 KPP Madya baru yang fokus pada wajib pajak menengah dan besar, serta menyegarkan struktur Kantor Wilayah agar lebih responsif. Langkah ini memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan berbasis segmentasi risiko.
Pencapaian teknologis paling mencolok adalah peluncuran Core Tax Administration System (SIAP)—sistem yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga penegakan hukum. Proyek senilai lebih dari Rp1,3 triliun ini mulai diujicobakan pada 2023 dan menjadi tulang punggung digitalisasi DJP. Suryo juga mendorong pemanfaatan data pihak ketiga secara masif, sehingga potensi pajak bisa dipetakan lebih akurat tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak patuh.
Pada sisi regulasi, ia menjadi penggerak utama UU Cipta Kerja (2020) yang menyederhanakan insentif dan sanksi perpajakan, serta UU HPP (2021) yang membawa perubahan fundamental: kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% (April 2022) dan 12% (2025), pengenaan pajak karbon, program pengungkapan sukarela (PPS) jilid II, dan relaksasi pajak penghasilan badan. Dua undang-undang ini memberi DJP kerangka hukum modern yang lebih selaras dengan praktik global.
Tantangan dan Dampak
Implementasi Core Tax System tidak sepenuhnya mulus. Migrasi data dari sistem lama SIPMOD dan SIDJP menimbulkan kendala teknis yang mengakibatkan beberapa layanan daring sempat tidak stabil. Penyesuaian internal dan adaptasi wajib pajak juga memicu keluhan, terutama pada masa transisi 2023–2024. Namun, tidak ada catatan penyimpangan anggaran atau kegagalan sistemik yang mengguncang proyek ini. Justru, DJP berhasil mencatat pertumbuhan penerimaan—dari Rp1.375 triliun pada 2019 menjadi di atas Rp2.100 triliun pada 2023—meski tekanan pandemi 2020–2021 sempat menciutkan basis pajak.
Kritik lain datang dari kalangan pengusaha yang menilai kenaikan PPN bertahap dan perluasan objek pajak di UU HPP menambah beban di tengah pemulihan ekonomi. Namun pemerintah bertahan dengan argumen konsolidasi fiskal jangka menengah. Di sisi penegakan, era Suryo relatif senyap dari kasus besar korupsi internal, berbeda dengan periode sebelumnya, menandakan penguatan pengawasan internal berjalan.
Warisan dan Posisi Terkini
Sejak 8 Mei 2025, Suryo Utomo dilantik sebagai Kepala Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan, lembaga baru yang mengawal digitalisasi Kementerian Keuangan secara menyeluruh. Dalam peran ini, ia masih menuai hasil dari fondasi digital pajak yang dibangunnya. Warisannya di DJP mencakup struktur KPP Madya yang kini menjadi tulang punggung penerimaan, sistem inti pajak yang masih terus disempurnakan, serta regulasi komprehensif yang akan membentuk arah perpajakan Indonesia setidaknya satu dekade ke depan. Konsistensinya dalam menekan biaya kepatuhan lewat teknologi menjadi ciri khas yang membedakan dari para pendahulunya.
Comments (0)