Sepuluh Nakes Terancam Kehilangan STR Akibat Komentar Nirempati di Medsos

Sebanyak sepuluh tenaga kesehatan (nakes) kini berada di ambang kehilangan Surat Tanda Registrasi (STR) setelah dinilai menunjukkan sikap tidak berempati terhadap pasien bernama Yurizal melalui unggah...

Sepuluh Nakes Terancam Kehilangan STR Akibat Komentar Nirempati di Medsos

Sebanyak sepuluh tenaga kesehatan (nakes) kini berada di ambang kehilangan Surat Tanda Registrasi (STR) setelah dinilai menunjukkan sikap tidak berempati terhadap pasien bernama Yurizal melalui unggahan di media sosial. Penegasan tersebut disampaikan Wiweka, yang menyatakan bahwa perilaku nirempati di ruang digital merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi kesehatan.

Menurut Wiweka, jenis hukuman yang akan dijatuhkan bervariasi tergantung tingkat kesalahan masing-masing individu. Sanksi paling ringan berupa teguran lisan, sedangkan konsekuensi terberat adalah kewajiban menempuh sertifikasi ulang sebelum diizinkan kembali menjalankan praktik.

Sanksi Bertingkat bagi Sepuluh Nakes

Wiweka menguraikan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara seragam. Setiap nakes akan dievaluasi berdasarkan seberapa jauh keterlibatan dan seberapa keras pernyataan yang dilontarkan di media sosial terhadap Yurizal.

Teguran lisan menjadi opsi bagi mereka yang dinilai berada pada tingkat pelanggaran ringan. Sementara itu, nakes yang komentarnya dianggap paling melukai dan mencoreng martabat profesi berisiko menjalani sertifikasi ulang — sebuah proses panjang yang mengharuskan pembuktian ulang kompetensi.

Pencabutan STR adalah konsekuensi paling fatal karena dokumen tersebut merupakan syarat mutlak bagi nakes untuk bekerja secara legal. Tanpa STR, seseorang tidak dapat mengurus Surat Izin Praktik (SIP), yang berarti seluruh karier profesionalnya terhenti.

Kedudukan STR dalam Profesi Kesehatan

STR diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan berlaku selama lima tahun. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seorang tenaga kesehatan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan negara. Registrasi ulang wajib dilakukan setiap masa berlaku habis, disertai pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Dalam kerangka regulasi kesehatan, nakes terikat pada disiplin dan kode etik yang diawasi oleh organisasi profesi serta majelis etik. Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut dapat dilaporkan dan diproses melalui sidang etik, dengan rekomendasi sanksi yang dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan registrasi.

Kasus ini memperlihatkan bahwa jejak digital seorang nakes tidak lepas dari penilaian etik. Komentar di media sosial, meskipun ditulis di luar jam kerja dan fasilitas kesehatan, tetap dapat dijerat sebagai pelanggaran profesi apabila merendahkan pasien atau menunjukkan ketiadaan empati.

Empati sebagai Tuntutan Profesi

Empati merupakan salah satu pilar utama dalam pelayanan kesehatan. Hubungan antara nakes dan pasien dibangun di atas kepercayaan, dan kepercayaan itu runtuh ketika pasien justru menjadi bahan olok-olok atau komentar negatif di ruang publik digital.

Perilaku nirempati seperti yang dilakukan sepuluh nakes terhadap Yurizal dinilai bertentangan dengan sumpah profesi. Setiap tenaga kesehatan, sejak diambil sumpahnya, terikat untuk menjunjung tinggi martabat manusia dan mengutamakan kepentingan pasien di atas segalanya.

Kasus semacam ini bukan yang pertama di Indonesia. Sejumlah nakes sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik akibat unggahan yang merendahkan pasien di berbagai platform media sosial, mulai dari komentar bernada meremehkan hingga konten yang membuka privasi pasien.

Pelajaran bagi Nakes di Era Digital

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kalangan profesi kesehatan. Media sosial bukanlah ruang bebas etika. Setiap unggahan yang menyangkut pasien — baik identitas, kondisi medis, maupun komentar merendahkan — berpotensi melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai kerahasiaan medis.

Rekam medis dan segala informasi tentang pasien dilindungi undang-undang. Membuka atau menyinggung kondisi pasien di ruang publik, bahkan tanpa menyebut nama lengkap, dapat berujung pada sanksi etik, administratif, hingga pidana.

Hingga saat ini, proses penanganan terhadap sepuluh nakes tersebut masih berjalan. Keputusan akhir mengenai bentuk sanksi — apakah teguran lisan atau sertifikasi ulang — akan menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap masing-masing individu yang terlibat.

Bagi publik, kasus ini menegaskan satu hal: profesi kesehatan menuntut standar perilaku yang tinggi, baik di dalam maupun di luar fasilitas pelayanan. Empati bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap tenaga kesehatan sepanjang masa pengabdiannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User