Said Iqbal Bantah Klaim Kemenkeu soal JHT: 80% Pekerja Punya Saldo di
Jakarta — Pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membuka kembali polemik akurasi data Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini menjadi dasar kebijakan pemerintah. Secara tegas, ia menilai data ...
Jakarta — Pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membuka kembali polemik akurasi data Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini menjadi dasar kebijakan pemerintah. Secara tegas, ia menilai data Kementerian Keuangan mengenai sebaran saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak tepat. Dalam estimasinya, lebih dari 80 persen pekerja yang menjadi peserta justru telah mengantongi saldo di atas Rp50 juta.
Silang Pendapat soal Peta Saldo Pekerja
Kementerian Keuangan, dalam sejumlah kesempatan, mengemukakan bahwa mayoritas peserta JHT memiliki saldo relatif kecil. Gambaran ini dipakai untuk memperkuat argumen bahwa pencairan dini akan mengerus manfaat pensiun dan diperlukan pendekatan protektif lewat pembatasan usia klaim. Namun, Said Iqbal menggarisbawahi bahwa proyeksi tersebut bertolak belakang dengan temuan lapangan yang dihimpun serikat pekerja. "Data yang mereka rilis tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Kami punya bukti bahwa lebih dari 80 persen peserta memiliki saldo di atas Rp50 juta," ujarnya.
Akar Perbedaan Data
Diduga kuat, kesenjangan angka bersumber dari perbedaan basis data dan periode sampling. Pihak Kemenkeu acap kali merujuk pada data agregat historis yang belum sepenuhnya memperhitungkan lonjakan kontribusi peserta aktif, terutama setelah berbagai penyesuaian upah minimum dan perluasan kepesertaan di sektor informal. Sementara itu, Said Iqbal menggunakan pendekatan berbasis anggota serikat pekerja yang terafiliasi dan survei langsung terhadap ribuan pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau dihitung dengan benar, jumlah peserta yang saldonya di atas Rp50 juta itu sangat dominan," tambahnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: seberapa valid data yang selama ini menjadi pijakan Kemenkeu dalam menata kebijakan JHT?
Menyoal Landasan Aturan Pencairan
Perdebatan ini bukan sekadar adu statistik. Aturan pencairan JHT yang mengharuskan peserta menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa menarik penuh dana mereka berakar dari asumsi bahwa saldo rata-rata peserta masih di bawah ambang perlindungan memadai. Dengan demikian, pembatasan dinilai perlu agar pekerja tidak tergoda mencairkan lebih awal dan kehilangan jaring pengaman di masa tua. Tetapi, apabila klaim Said Iqbal terbukti benar—bahwa 4 dari 5 peserta sudah memiliki lebih dari Rp50 juta—maka premis kebijakan tersebut runtuh. Ini berarti jutaan pekerja yang telah menabung puluhan tahun justru dijauhkan dari dananya sendiri saat mereka membutuhkan, misalnya untuk biaya darurat, pendidikan anak, atau modal usaha setelah terkena pemutusan hubungan kerja.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Jika klaim 80 persen di atas Rp50 juta dikonfirmasi, implikasinya sangat luas. Di level mikro, keluarga pekerja yang terhimpit kebutuhan likuiditas tidak bisa mengakses dana yang sah milik mereka. Di level makro, ketidakmampuan mengakses simpanan paksa ini dapat menekan konsumsi dan mempersempit ruang gerak ekonomi rumah tangga pekerja. Said Iqbal secara gamblang menyatakan bahwa kebijakan tersebut kontraproduktif bagi perlindungan buruh. "Ini bukan soal pemerintah tidak percaya pada pekerja, tapi soal data yang dipakai salah. Dan kesalahan data harus segera dikoreksi," tegasnya dalam forum yang sama.
Desakan untuk Audit Independen
Menanggapi silang pendapat ini, sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan pengamat jaminan sosial, mengusulkan dilakukannya audit eksternal terhadap basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola bersama oleh lembaga tersebut dan pemerintah. Audit ini diharapkan bisa menghasilkan potret akurat mengenai distribusi saldo, sehingga landasan kebijakan dapat dikalibrasi ulang. Hingga kini, Kementerian Keuangan maupun BPJS Ketenagakerjaan belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai permintaan verifikasi data ini. Keheningan mereka justru memancing beragam spekulasi dan mempertebal skeptisisme publik terhadap transparansi statistik resmi.
Jejak Kritis Said Iqbal
Ini bukan kali pertama Said Iqbal menyoroti persoalan data ketenagakerjaan. Tokoh serikat buruh ini kerap mengkritik berbagai indikator yang dirilis pemerintah, mulai dari angka pengangguran hingga tingkat kemiskinan pekerja. Namun, pernyataan terkininya tentang JHT memiliki bobot lebih berat karena menyentuh langsung dana milik puluhan juta pekerja yang tersimpan di rekening program jaminan sosial tersebut. Ia pun meminta pemerintah membuka akses data mentah dan mengundang pihak independen untuk melakukan perhitungan silang secara terbuka. "Tanpa transparansi, kebijakan yang dibuat akan selalu cacat dan merugikan buruh," pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)