Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Terkait Status Tersangka
Jakarta - Mantan politikus yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali mengajukan guga
Jakarta - Mantan politikus yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, Roy menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang dijatuhkan kepadanya.
Berdasarkan penelusuran media kami pada Jumat (3/7/2026), gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sistem informasi pengadilan itu tercatat bahwa substansi gugatan kali ini berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh Roy Suryo.
Perkara Inti Gugatan
Fokus utama dari gugatan baru ini tertuju pada prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik saat menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Klasifikasi perkara yang terdaftar di SIPP PN Jaksel secara eksplisit menyebutkan bahwa gugatan ini untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan resmi yang terpantau di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pemantauan media kami.
Gugatan praperadilan ini menjadi babak baru dalam rangkaian perlawanan hukum yang dilakukan Roy Suryo. Sebelumnya, ia juga telah mengajukan permohonan serupa ke pengadilan, namun dengan objek gugatan yang berbeda. Dalam laporan media kami sebelumnya, Roy meminta majelis hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadinya tidak sah menurut hukum.
Kedua gugatan ini menunjukkan strategi hukum kuasa hukum Roy Suryo yang berupaya mematahkan seluruh konstruksi perkara secara sistematis, mulai dari proses pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan hingga keabsahan status hukum kliennya sebagai tersangka.
Saat ini, permohonan praperadilan tersebut tengah menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang ditunjuk akan menguji dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon serta mendengarkan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini penyidik kepolisian. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka atas diri Roy Suryo dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, atau justru dibatalkan oleh pengadilan.
Comments (0)