Riva Siahaan Tempuh Kasasi Lawan Vonis Tujuh Tahun Penjara
Langkah hukum kembali ditempuh oleh Riva Siahaan, mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Putusan yang d...
Langkah hukum kembali ditempuh oleh Riva Siahaan, mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka itu menyatakan Riva terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak impor yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Tidak menerima putusan tingkat pertama itu, Riva melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan yang Dijatuhkan
Majelis hakim menilai Riva Siahaan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan selama tujuh tahun, ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa posisi Riva sebagai pucuk pimpinan perusahaan BUMN tersebut membuatnya bertanggung jawab atas setiap keputusan strategis, termasuk pengadaan impor BBM yang dinilai tidak sesuai prosedur dan merugikan perekonomian negara. Namun, tim penasihat hukum mengkritik putusan itu karena dianggap mengabaikan fakta bahwa proses impor dilakukan melalui mekanisme organisasi yang melibatkan banyak pihak, sehingga kesalahan tidak dapat dibebankan sepenuhnya pada satu individu.
Dasar Pengajuan Kasasi
Dalam memori kasasi yang diajukan, kuasa hukum Riva Siahaan menguraikan sejumlah keberatan. Salah satu poin utama adalah adanya kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim tingkat pertama, terutama terkait unsur melawan hukum dan perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak akurat. Pihaknya juga menyoroti sejumlah alat bukti yang digunakan jaksa penuntut umum, yang dianggap tidak relevan dengan peran langsung Riva dalam rantai pengadaan. Kuasa hukum juga menilai adanya pelanggaran prosedural dalam penyusunan dakwaan yang membuat kliennya tidak mendapatkan hak pembelaan yang adil. Dengan diajukannya kasasi, Riva berharap Mahkamah Agung dapat melakukan koreksi menyeluruh atas putusan tersebut, dan apabila perlu, membebaskannya dari segala tuntutan.
Skema Impor BBM yang Jadi Sorotan
Kasus ini berawal dari temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengadaan BBM jenis RON 92 dan solar oleh PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2019-2020. Ditemukan praktik penunjukan langsung pemasok asing tanpa melalui lelang yang sehat, serta dugaan mark-up harga signifikan dari harga pasar global. Akibatnya, negara harus membayar selisih harga yang mencapai triliunan rupiah. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan bukti-bukti transaksi dan komunikasi internal yang menunjukkan peran Riva dalam menyetujui kebijakan pengadaan tersebut. Namun, pembelaan Riva secara konsisten menegaskan bahwa ia hanya menjalankan kebijakan yang telah disetujui oleh dewan direksi dan pemegang saham, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi.
Respons Kejaksaan dan Kalangan Hukum
Pihak Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini menyatakan kesiapan menghadapi proses kasasi dan optimistis bahwa putusan tingkat pertama telah sesuai dengan hukum dan fakta persidangan. Jaksa meyakini bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk mempertahankan vonis tujuh tahun tersebut. Sementara itu, sejumlah pakar hukum pidana menilai bahwa langkah kasasi adalah hak setiap terpidana, namun peluang keberhasilannya sangat bergantung pada kemampuan kuasa hukum membuktikan adanya kesalahan fatal dalam putusan pengadilan negeri. Mereka mengingatkan bahwa Mahkamah Agung akan menguji apakah putusan sebelumnya telah menerapkan hukum dengan benar, bukan mengulang pemeriksaan fakta.
Harapan Publik dan Kelanjutan Proses
Pengajuan kasasi ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor energi nasional. Masyarakat mengawal ketat perkembangan perkara ini karena menyangkut integritas pengelolaan sumber daya alam yang vital. Banyak pihak berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan tidak pandang bulu, sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan BUMN. Sembari menunggu agenda persidangan kasasi, Riva Siahaan tetap menjalani masa tahanan. Proses hukum di tingkat Mahkamah Agung diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan, dan putusannya akan menjadi penentu nasib mantan direktur perusahaan pelat merah itu.
Baca juga:
Comments (0)