Respons Kejagung soal Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan di Kasus MBG
Jakarta, Lurusin.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi tata kelol
Jakarta, Lurusin.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah siap menghadapi langkah hukum tersebut.
Kejagung Hormati Hak Tersangka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional Lodewyk sebagai tersangka. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan bagian dari upaya hukum yang dijamin undang-undang.
"Kami sangat menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka. Memang benar, tersangka mengajukan praperadilan. Kami sudah siap menghadapi gugatan itu," ujar Syarief kepada awak media di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief mengungkapkan bahwa sidang praperadilan diperkirakan akan digelar dalam dua pekan ke depan. "Insya Allah dua minggu lagi sidangnya," tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dan tata kelola program MBG yang berada di bawah Badan Gizi Nasional. Program MBG sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan.
Penetapan tersangka terhadap Lodewyk, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, mengejutkan banyak pihak. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan dan distribusi paket makanan bergizi.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Kejagung menyebut telah mengantongi dua alat bukti sebagaimana disyaratkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Praperadilan sebagai Upaya Hukum
Gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk dimaksudkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh kejaksaan. Dalam sistem peradilan pidana, praperadilan merupakan mekanisme bagi tersangka untuk menggugat proses hukum yang dianggap tidak sah, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Pihak Kejagung optimistis menghadapi gugatan ini. Syarief menyatakan bahwa penyidik akan membawa seluruh alat bukti dan dokumen penyidikan ke persidangan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur.
"Kami hanya ingin menegakkan hukum. Semua sudah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang benar. Di pengadilan nanti kami akan buktikan," tegas Syarief.
Dengan pengajuan praperadilan ini, publik menanti bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan. Kejagung memastikan tidak akan mundur dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis.
Comments (0)