Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Purwokerto — Unsoed Tekankan Kolaborasi Global Hadapi Disrupsi AI

PURWOKERTO — Di tengah pesatnya penetrasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mulai mengaburkan batas etika dan regulasi konvensional, inst

Purwokerto — Unsoed Tekankan Kolaborasi Global Hadapi Disrupsi AI

PURWOKERTO — Di tengah pesatnya penetrasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mulai mengaburkan batas etika dan regulasi konvensional, institusi pendidikan tinggi dituntut mengambil peran proaktif. Langkah strategis tersebut ditunjukkan oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unsoed, Prof. Ali Rokhman, secara tegas menyerukan pentingnya konsolidasi dan kolaborasi lintas negara untuk merumuskan tata kelola hukum yang sanggup mengimbangi laju lonjakan teknologi digital tersebut.

Seruan ini bukan tanpa alasan mendasar. Perkembangan kecerdasan buatan yang begitu masif kini telah melampaui kapasitas adaptasi regulasi nasional di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Mulai dari pelanggaran hak cipta atas karya seni buatan algoritmik, risiko kebocoran data pribadi berskala besar, hingga kompleksitas pertanggungjawaban hukum atas keputusan otonom mesin, semuanya menghadirkan ancaman serius yang belum terpetakan secara matang dalam hukum positif.

Disrupsi Algoritma dan Kesenjangan Regulasi Masa Depan

Kajian mendalam Lurusin.com menunjukkan adanya kesenjangan (gap) yang kian melebar antara laju inovasi di laboratorium teknologi dan kecepatan proses legislasi di parlemen. Ketika korporasi global merilis model bahasa besar (large language models) baru setiap bulan, regulasi perlindungan konsumen dan etika hukum di tingkat lokal kerap tertinggal berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Kondisi ini menciptakan ruang hampa hukum (legal vacuum) yang sangat rawan dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Prof. Ali Rokhman, pendekatan soliter yang dilakukan oleh satu institusi atau satu negara saja tidak akan pernah cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan teknologi modern ini. Karakteristik batas siber yang bersifat borderless menuntut adanya kerangka norma hukum internasional yang selaras dan saling terintegrasi.

"Kecerdasan buatan tidak pernah mengenal batas teritorial negara. Oleh karena itu, merumuskan etika dan regulasi hukum AI memerlukan kerangka kerja sama global yang komprehensif. Perguruan tinggi harus berdiri di garis terdepan dalam menjembatani riset akademis dengan pembuatan kebijakan publik," tegas Prof. Ali Rokhman.

Perbandingan Tantangan Hukum: Konvensional vs Era AI

Untuk memahami sejauh mana pergeseran paradigma hukum akibat disrupsi teknologi ini, berikut adalah pemetaan tantangan hukum yang dihadapi institusi akademis dan praktisi hukum saat ini:

Aspek Hukum Rezim Hukum Konvensional Era Kecerdasan Buatan (AI)
Subjek Hukum Manusia dan Badan Hukum (Korporasi) Entitas Otonom / Algoritma Berbasis Pembelajaran Mesin
Hak Kekayaan Intelektual Pencipta Manusia yang Teridentifikasi Sintesis Data Massal & Karya Otomatis Mesin
Yurisdiksi Hukum Teritorial dan Terbatas Berdasarkan Negara Lintas Batas Siber (Borderless Global Network)
Pertanggungjawaban Niat (Mens Rea) dan Kelalaian Fisik Manusia Kerusakan Akibat Algoritma Black-Box

Membangun Konsensus Etika dan Kemitraan Akademis

Sebagai bagian dari komitmen nyata tersebut, Unsoed mulai memperluas kemitraan strategis dengan berbagai universitas dan lembaga riset internasional. Fokus utamanya adalah menyusun naskah akademik bersama, melakukan kajian hukum komparatif, serta mencetak lulusan hukum yang memiliki literasi teknologi tingkat tinggi.

Langkah Unsoed ini dinilai sebagai respons kritis terhadap kenyataan bahwa lebih dari 60 persen sektor industri diperkirakan akan terdisrupsi oleh integrasi AI dalam tiga tahun ke depan. Tanpa adanya jaminan perlindungan hukum dan koridor etika yang kuat, efisiensi teknologi diprediksi dapat mengancam hak-hak fundamental warga negara dan merusak tatanan sosial.

Prof. Ali Rokhman menekankan bahwa riset hukum tidak boleh lagi berjalan secara terisolasi dari perkembangan sains dan teknologi. Kolaborasi ilmiah yang melibatkan ahli hukum, pakar siber, dan pengembang kecerdasan buatan secara global menjadi satu-satunya jalan keluar untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berada dalam koridor kemanusiaan yang beradab dan berkeadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User