Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Komisi II DPR Tetapkan Gubernur Kepalai BRAN Tingkat Provinsi

Di balik pintu pembahasan regulasi kelembagaan di Senayan, sebuah keputusan strategis tengah digodok yang berpotensi mengubah peta jalan kebijakan riset na

Komisi II DPR Tetapkan Gubernur Kepalai BRAN Tingkat Provinsi

Di balik pintu pembahasan regulasi kelembagaan di Senayan, sebuah keputusan strategis tengah digodok yang berpotensi mengubah peta jalan kebijakan riset nasional. Komisi II DPR RI resmi menghembuskan angin perubahan besar terkait tata kelola dan penguatan struktur Badan Riset dan Inovasi di tingkat daerah. Langkah ini diambil guna memangkas sekat birokrasi antara pembuat kebijakan dan lembaga peneliti.

Keputusan ini menandai babak baru dalam penyelarasan agenda riset dengan kebutuhan pembangunan daerah, di mana eksekusi kebijakan di tingkat lokal sering kali berjalan tidak seirama dengan rekomendasi ilmiah yang dihasilkan para peneliti.

Reposisi Kelembagaan Riset di Daerah

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa penataan kelembagaan riset di daerah akan mengalami pergeseran mendasar. Dalam struktur baru yang dirancang, posisi tertinggi pengambil kebijakan riset daerah akan dipegang langsung oleh pimpinan eksekutif tertinggi di wilayah tersebut.

"Gubernur bakal dijadikan sebagai kepala Badan Riset dan Inovasi di tingkat provinsi. Ini adalah langkah krusial agar hasil riset berbanding lurus dengan eksekusi kebijakan di lapangan dan tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas," tegas Rifqinizamy saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dengan menempatkan kepala daerah sebagai pimpinan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRAN), integrasi antara perencanaan pembangunan, alokasi anggaran APBD, dan eksekusi riset terapan diharapkan dapat berjalan jauh lebih efektif. Pemerintah tidak lagi memosisikan lembaga riset sebagai entitas terpisah, melainkan sebagai mesin utama perumus kebijakan berbasis data (evidence-based policy).

Komparasi Model Pengelolaan Riset Daerah

Untuk memahami perubahan dampak kebijakan ini, berikut adalah peta perbandingan antara model tata kelola riset lama dengan skema baru BRAN di bawah kepemimpinan Gubernur:

Parameter Model Lama (Terpisah/Independen) Model Baru BRAN (Struktur Provinsi)
Pucuk Pimpinan Birokrat Karir / Kepala Badan Teknis Gubernur (Ex-Officio / Pimpinan Daerah)
Integrasi Kebijakan Sering terhambat jalur birokrasi Langsung terhubung dengan RPJMD provinsi
Dukungan APBD Bergantung pada prioritas dinas terkait Menjadi prioritas langsung Kepala Daerah
Eksekusi Rekomendasi Rendah (bersifat opsional) Tinggi (menjadi acuan instruksi Gubernur)

Ujian Independensi dan Tantangan Intervensi Politik

Meski dinilai mampu mempercepat implementasi inovasi, skema baru ini tidak lepas dari sorotan kritis para pengamat tata kelola pemerintahan. Penempatan pejabat politik sebagai kepala lembaga riset berpotensi melahirkan dilema baru terkait netralitas sains. Muncul kekhawatiran bahwa riset-riset akademis kelak dipaksa melayani kepentingan politik jangka pendek pemenang pilkada.

Sejumlah akademisi menggarisbawahi bahwa objektivitas ilmu pengetahuan memerlukan ruang independen yang bebas dari tekanan struktur kekuasaan. Ada ancaman nyata ketika hasil riset kritis justru diredam demi menjaga citra politik pemerintah daerah.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, DPR menegaskan bahwa regulasi turunan akan memuat batasan ketat. Walaupun Gubernur memegang kendali manajerial dan arah kebijakan makro, operasional teknis akademis tetap diserahkan kepada para peneliti profesional. Ke depan, target konsolidasi ini akan diimplementasikan secara bertahap di 38 provinsi di seluruh Indonesia guna memastikan kesiapan infrastruktur dan SDM di tiap wilayah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User