PUAN Perkuat Kaderisasi Usai Putusan MK soal Kuota 30% Caleg Perempuan
Jakarta - Organisasi sayap perempuan Partai Amanat Nasional, Perempuan Amanat Nasional (PUAN), mengambil langkah strategis dengan memperkuat program kaderisasi dan rekrutmen politik perempuan. Langka
Jakarta - Organisasi sayap perempuan Partai Amanat Nasional, Perempuan Amanat Nasional (PUAN), mengambil langkah strategis dengan memperkuat program kaderisasi dan rekrutmen politik perempuan. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan setiap partai politik peserta pemilu memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan.
Putusan MK tersebut memberikan konsekuensi serius bagi partai politik yang gagal memenuhi ketentuan kuota. Partai yang tidak mampu menyediakan minimal 30 persen caleg perempuan di suatu dapil berisiko digugurkan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan tersebut. Kebijakan ini mendorong partai-partai untuk lebih serius dalam membangun kapasitas dan memberikan ruang bagi kader perempuan.
"Pastinya (digenjot demi kuota 30 persen). Itu perintah langsung dari Ketum PAN (Zulkifli Hasan). Jadi kita akan gas terus, gaspol,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PUAN, Farah Puteri Nahlia, dalam keterangannya, Sabtu (20/6). Farah menegaskan bahwa organisasinya tidak main-main dalam menindaklanjuti arahan dari ketua umum partai. Hal ini disampaikannya di sela-sela acara pelantikan Dewan Pimpinan Pusat PUAN yang berlangsung di Balai Sarbini, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/6).
Langkah penguatan kaderisasi ini dinilai krusial menjelang ajang kontestasi politik mendatang. Tantangan pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan bukan sekadar soal angka, melainkan juga memastikan kesiapan dan kapasitas para kader perempuan dalam bertarung di wilayah pemilihan masing-masing. PUAN pun menginstruksikan seluruh pengurus di tingkat pusat hingga daerah untuk aktif melakukan penjaringan dan pembekalan bagi calon-calon pemimpin perempuan dari PAN.
Dengan adanya kepastian hukum dari putusan MK tersebut, partai politik tidak lagi memiliki alasan untuk mengabaikan partisipasi perempuan dalam pencalonan legislatif. Laporan dari media kami menunjukkan bahwa sejumlah partai mulai membenahi struktur rekrutmen internal mereka, dan PAN melalui PUAN menjadi salah satu yang paling vokal menyatakan kesiapannya memenuhi mandat konstitusi ini. Komitmen "gaspol" yang diungkapkan Farah Puteri Nahlia menjadi sinyal bahwa PAN tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadikan pemberdayaan politik perempuan sebagai agenda utama organisasi.
Comments (0)